oleh

Dalam 4 Hari, Polres Muara Enim Amankan 118 Ton Batu Bara Ilegal

MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Polres Muara Enim Polda Sumsel mengamankan 118 ton batu bara ilegal dalam 4 hari terakhir, terhitung dari Sabtu (27/5) sampai dengan Selasa (30/5).

Ratusan ton emas hitam ilegal tersebut diamankan dari 3 truk yang melintas di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung.

Penindakan terhadap truk-truk tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk menjawab keluhan masyarakat, terkait maraknya angkutan batu bara ilegal melintas yang kian meresahkan dari hari ke hari.

“Jadi, selama 3 hari ini karena memang ada di salah satu media TV, warga Palembang yang mengeluhkan sulitnya melintas karena kendaraan truk batu bara ilegal, sehingga dari Sabtu sampai Selasa malam kita sudah melakukan penindakan sebanyak 3 kendaraan,” jelas Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kabag Ops Kompol Toni Arman, Kasat Reskrim AKP Tony Saputra dan Kasat Lantas AKP Suwandi, dalam press release di lokasi barang bukti truk angkutan batu bara ilegal diamankan, dekat Pos Lantas Jembatan Enim II, Rabu (31/5/2023).

Baca juga:  Panglima TNI Meninjau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Surabaya

Lebih lanjut, Kapolres Muara Enim merinci hasil dari penindakan yang dilakukan tersebut sebagai berikut:

  • Sabtu, 27 Mei 2023

Satu unit mobil Dump Truk merk Hino warna hijau BE 8954 LV yang mengangkut batu bara ilegal sebanyak 40 ton diamankan. Truk tersebut dikemudikan oleh Heriyanto saat ini telah ditetapkan tersangka.

“Batu baranya berasal dari stockpile Tebing Batu, Desa Penyandingan, Kec. Tanjung Agung,  akan dibawa ke Rangkas Bitung, Banten,” terangnya.

  • Senin, 29 Mei 2023

Berselang satu hari, 1 unit mobil tronton merk Hino jenis Truk Engkel bak mati tahun 2013 warna merah BG 8311 UV yang mengangkut batu bara ilegal lebih kurang 26 ton juga diamankan. Sopir truk Hendra Syahputra ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Kunker ke Muara Enim, Kapolda Sumsel Resmikan Kolam Sanika Satyawada-Terima Penyerahan Hibah Tanah

“Batu bara yang diangkut tersebut berasal dari stockpile Desa Darmo dan akan dibawa ke Jakarta,” jelas Kapolres.

  • Selasa, 30 Mei 2023

Lebih parah dari 2 penindakan sebelumnya, polisi mengamankan 1 unit Truk Trailer Fuso tahun 2008 dengan kereta gandeng 22 ban, yang mengangkut batu bara ilegal dari stockpile di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung untuk dibawa ke Cilegon, Banten.

“Ini akan sangat mengganggu kualitas kerusakan jalan, karena bukan kapasitas truk trailer untuk melintasi jalan tersebut,” ujar Kapolres.

Selain 22 ban, truk trailer itu mengangkut kurang lebih 1.300 karung batu bara ilegal, 1 karung beratnya 40 kg.

“Kalau ditotalkan kurang lebih 52 ton yang dibawa trailer ini,” sambungnya.

Ada hal lain yang mencolok dari truk trailer ini, yaitu pelat nomor kendaraan depan dan belakangnya berbeda. Pelat depan nopol B 9763 SU, sedangkan pelat belakang nopol BM 9519 NU. Guntur sebagai pengemudi truk trailer tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Presiden Jokowi Ingatkan Daerah untuk Terus Kendalikan Penyebaran Covid-19

“Ini akan kami lakukan pendalaman, apakah memang ini kendaraan yang identitasnya palsu atau ada penyebab lain. Masih kita lakukan pendalaman terhadap sopirnya,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Kapolres Muara Enim, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi masalah sosial yang bukan hanya tugas Polri, tetapi menjadi tugas bersama pemerintah.

“Karena sudah menjadi isu sosial yang ada di Kabupaten Muara Enim yang tidak pernah selesai dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (Aal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *