MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim meringkus 2 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Selasa (19/4/2022).
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba AKP Burnani, S.H., M.Si. menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, pada Selasa, 19 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB, bahwa ada sebuah kendaraan melintas di sekitaran Jalan Lintas Sumatera Palembang-Muara Enim, diduga membawa narkotika.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang diberikan dengan melakukan penyisiran,” jelas Burnani dalam keterangannya, Jumat (22/4).
Kemudian, sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di perlintasan rel kereta api kota Muara Enim, anggota melihat ada kendaraan R4 Toyota Avanza berwarna hitam yang mencurigakan dan diduga kendaraan tersebut adalah yang membawa narkotika.
“Selanjutnya anggota mengamankan pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan pada rongga badan dan di sekitaran lokasi kendaraan,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket diduga narkotika jenis Sabu berat bruto 79,64 gram yang dibalut dengan lakban hitam dan dimasukan ke box di dalam mobil.
Kemudian turut diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Nokia berwarna biru dan 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam, 2 (dua) buah bungkus lakban berwarna hitam, 1 (satu) unit kendaraan R4 berwarna hitam Toyota Avanza BG 1168 BO.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap identitas kedua orang tersebut yaitu Fikri bin Syamsudin (45), warga Desa Karang Raja, Kec. Muara Enim dan Hairon bin Holaini (46), warga BTN Air Lintang, Kec. Muara Enim.
“Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Aal)