OKI, ENIMTV – Ditetapkannya dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung terkait pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI tahun 2019, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento, S.H. didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah AKB, S.H., M.H., dalam press release di Kantor Kejaksaan Negeri Kayuagung, mengatakan tersangka RC selaku pihak ketiga (kontraktor), mengembalikan kerugian negara sebesar Rp317 juta.
“Sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara sebesar 317 juta rupiah, ini menjadi barang bukti,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Menurut Belmento, meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut, penyidikan kasus pengadaan benih bibit karet tetap berlanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tetapi kita usahakan dulu pemberkasan dan secepatnya akan kita rampungkan. Sementara kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif,” ungkapnya. (SMSI OKI)