KAYUAGUNG, ENIMTV – Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika, terdakwa Junaidi alias Junet (41) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung tiga tahun kurungan penjara.
Vonis terhadapĀ Junaidi yang juga merupakan Kepala Desa (Kades) Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI itu dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan virtual, Senin (6/9/2021).
Dilansir dari OKINEWS.CO, adapun dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Rizky Musmar, S.H. itu menyatakan bahwa semua unsur ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti.
Vonis hakim beranggotakan Indah Wijayati, S.H. dan Yuri Alpha Fawnia, S.H., dibantu panitera pengganti Reka Budi, S.H. lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso, S.H., yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara ini turut disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat 0,193 gram dan kartu remi beserta uang tunai Rp 248 ribu.
Diketahui di persidangan, terdakwa bersama ketiga temannya (disidang terpisah, red) pada 23 Januari 2021 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di dusun 8 Semingin Kaya, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI menggelar pesta sabu.
Bahkan pesta sabu itu juga diawali dengan bermain judi song. Saat asyik berjudi dan nyabu inilah anggota Satresnarkoba Polres OKI tiba dan melakukan penangkapan. (*)








