Terkait Dugaan Pungli, Ini Klarifikasi DPMPTSP Pemkab Lahat

Berita, Sumsel573 views

LAHAT, ENIMTV – Menanggapi pemberitaan yang sebelumnya ada indikasi dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Lahat, Hari ini, Senin (3/5/2021), Kabid Perizinan Energi dan Promosi Usaha DPMPTSP Lahat Venny Hendrizal melalui Kasi Hafidz memberikan klarifikasinya.

Kepada Enimtv.com, Hafidz bersama rekannya Iwan yang juga pegawai di Dinas tersebut menjelaskan bahwa, kronologi awalnya adalah ketika Sdr. Indra yang enggan repot dalam mengurus izin usaha depot kayunya.

Baca juga:  Pemkab Muara Enim Bahas SK Bupati Terkait Pedagang di Terminal

“Pertemuan pada saat itu terjadi di luar jam kerja kantor sekitar bulan Oktober 2020, karena yang bersangkutan (Indra) tidak mau repot-repot melengkapi berbagai dokumen persyaratan termasuk izin lingkungan dan sebagainya. Akhirnya Indra memberikan sejumlah uang (Rp5 juta) melalui transfer untuk membiayai operasional ongkos kami demi melengkapi dokumen mulai dari desa sampai terbit izinnya,” jelasnya.

Baca juga:  Groundbreaking Rumah Sakit Internasional Bali, Presiden Jokowi: Kita Harapkan Jadi KEK Kesehatan

“Semestinya dokumen persyaratan tersebut harus yang bersangkutan sendiri melengkapinya, namun karena pemohon beralasan tak punya waktu sehingga menyuruh kami,” sambungnya.

Hafiz menambahkan, uang tersebut sudah dikembalikan separuhnya ke Sdr. Indra dan sepakat tidak mempermasalahkannya kembali.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Pemkab Lahat, Yahya Edward saat dimintai tanggapannya di ruang kerjanya menegaskan bahwa, setiap penerbitan izin usaha tidak dipungut biaya alias Gratis, apalagi sistem pembuatan izin sekarang sudah online OSS.

Baca juga:  Buka Peserta Magang PT. PAMA, Bupati Lahat: Terima Kasih Telah Serap Tenaga Kerja Lokal

Namun terkadang terkendala dengan kurangnya pemahaman masyarakat dalam menginput data secara mandiri (Gaptek), dan kesulitan dalam melengkapi dokumen persyaratan seperti NPWP, izin lingkungan, Pemerintah Desa, dll. Sehingga ada saja warga yang memakai jasa tertentu untuk mengurus dan melengkapi dokumen persyaratan itu.

“Pada intinya seluruh pembuatan izin Gratis, namun diharapkan untuk bisa melengkapi dokumen persyaratannya,” tegasnya. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *