LAHAT, ENIMTV – Pasca pemberitaan di beberapa media elektronik yang menerangkan bahwa aktivitas manajemen Pasar Tradisional Modern (PTM) Serelo Lahat ilegal dan telah melakukan aksi premanisme perusakan kios milik pedagang, Hilal Satri selaku Humas PTM didampingi Kuasa Hukum PTM Firnanda, S.H., C.L.A. menggelar jumpa pers pada Minggu siang (13/9/2020).
Hilal menegaskan bahwa tanah PTM Serelo yang berdiri sejak tahun 2005 tersebut merupakan sah milik H. Bahar (Swasta). Fasilitas umum yang ada Hamparan dan Los merupakan punya H. Bahar dan dikelola/disewakan oleh PT. BIMA.
“Oleh karenanya, dalam menyewakan Hamparan, kami memiliki perjanjian kepada pedagang yang menyewa bahwa harus menaati segala peraturan yang telah kami tetapkan dan tidak melawan aturan yang berlaku,” tegasnya.
“Terkait Los milik Pak Rizal yang katanya dirusak, sebenarnya itu saya sendiri yang telah menginstruksikan untuk dilakukan pembongkaran, karena Pihak ke-2 Rizal selaku penyewa lapak tidak bisa menaati peraturan yang ada, sesuai yang tertera di dalam perjanjian pada pasal 8 sang penyewa tidak bisa diajak bekerja sama,” jelasnya.
Manajemen pun menyesalkan praktek jual beli lahan hamparan yang telah dilakukan oleh para pedagang tanpa sepengetahuan manajemen.
“Karena hamparan tersebut statusnya sewa pakai walaupun telah dibuatkan bangunan kios semi permanen oleh para pedagang. Kami mengimbau agar lokasi hamparannya tidak diperjualbelikan kepada pihak lain,” ujarnya.
Hilal juga menerangkan bahwa pengelolaan Pasar Tradisional tentunya berbeda dengan Perumnas, intinya seluruh Hamparan sertifikat kepemilikannya masih milik H. Bahar yang dikelola oleh PT. BIMA, kecuali Ruko yang telah terjual.
“Jadi fasilitas umum (fasum) yang ada masih milik PT. BIMA, selama fasum ini belum dihibahkan kepada pemerintah. Manajemen PTM juga melakukan pembayaran pajak ke pemerintahan daerah terbaik, dengan persentase bagi hasil kepada daerah 30% dari pendapatan pengelolaan pasar,” pungkasnya. (Endi)