Pembongkaran Kios Pedagang PTM Ramai Diberitakan, Pihak Manajemen Sebut Itu Merupakan ‘Punishment’ Bagi Yang Tidak Taat Aturan

Berita, Sumsel293 views

LAHAT, ENIMTV – Pasca pemberitaan di beberapa media elektronik yang menerangkan bahwa aktivitas manajemen Pasar Tradisional Modern (PTM) Serelo Lahat ilegal dan telah melakukan aksi premanisme perusakan kios milik pedagang, Hilal Satri selaku Humas PTM didampingi Kuasa Hukum PTM Firnanda, S.H., C.L.A. menggelar jumpa pers pada Minggu siang (13/9/2020).

Hilal menegaskan bahwa tanah PTM Serelo yang berdiri sejak tahun 2005 tersebut merupakan sah milik H. Bahar (Swasta). Fasilitas umum yang ada Hamparan dan Los merupakan punya H. Bahar dan dikelola/disewakan oleh PT. BIMA.

Baca juga:  Warnai Hari Esok: PTBA Dukung Bakat Seni Anak-anak Lewat Lomba Mewarnai

“Oleh karenanya, dalam menyewakan Hamparan, kami memiliki perjanjian kepada pedagang yang menyewa bahwa harus menaati segala peraturan yang telah kami tetapkan dan tidak melawan aturan yang berlaku,” tegasnya.

“Terkait Los milik Pak Rizal yang katanya dirusak, sebenarnya itu saya sendiri yang telah menginstruksikan untuk dilakukan pembongkaran, karena Pihak ke-2 Rizal selaku penyewa lapak tidak bisa menaati peraturan yang ada, sesuai yang tertera di dalam perjanjian pada pasal 8 sang penyewa tidak bisa diajak bekerja sama,” jelasnya.

Baca juga:  Kukuhkan DKL Periode 2020-2025, Bupati Lahat: Kesenian Adalah Ladang Usaha

Manajemen pun menyesalkan praktek jual beli lahan hamparan yang telah dilakukan oleh para pedagang tanpa sepengetahuan manajemen.

“Karena hamparan tersebut statusnya sewa pakai walaupun telah dibuatkan bangunan kios semi permanen oleh para pedagang. Kami mengimbau agar lokasi hamparannya tidak diperjualbelikan kepada pihak lain,” ujarnya.

Hilal juga menerangkan bahwa pengelolaan Pasar Tradisional tentunya berbeda dengan Perumnas, intinya seluruh Hamparan sertifikat kepemilikannya masih milik H. Bahar yang dikelola oleh PT. BIMA, kecuali Ruko yang telah terjual.

Baca juga:  Kapolres Lahat Resmikan Kolam Rekreasi Presisi di Aspol Bandar Agung

“Jadi fasilitas umum (fasum) yang ada masih milik PT. BIMA, selama fasum ini belum dihibahkan kepada pemerintah. Manajemen PTM juga melakukan pembayaran pajak ke pemerintahan daerah terbaik, dengan persentase bagi hasil kepada daerah 30% dari pendapatan pengelolaan pasar,” pungkasnya. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *