Ketua PD – IWO Lampura Mengecam Keras Aksi Oknum Kades Ancam Wartawan

Berita, Nasional33 views

LAMPUNG UTARA, ENIMTV – Viralnya pemberitaan di sosial media tentang tindakan arogansi yang dilakukan oleh M salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Abung Jayo, kecamatan Abung Selatan, kabupaten Lampung Utara, provinsi Lampung, terhadap 5 orang wartawan yang sedang melakukan tugasnya, menuai kritikan keras dari berbagai pihak, baik kecaman dari tokoh masyarakat Lampura, hingga komentar keras dari ketua lembaga kepengurusan wartawan di seluruh kabupaten Lampura. Seperti yang disampaikan oleh ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampura, Khoiril Syarif, S.E. kepada awak media di ruang kerjanya pada Kamis (16/04/2020).

Khoiril Syarif mengecam keras atas tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum kades Abung Jayo yang telah melakukan tindakan pengancaman dan mengeluarkan kata kasar “BINATANG!!!” terhadap 5 orang wartawan yang sedang melakukan tugasnya sebagai control social terkait hasil pembangunan di desa Abung Jayo yang bersumber dari anggaran dana desa tahun anggaran 2018-2019. Karena menurut informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah media, bahwa diduga hasil fisik pembangunan di desa Abung Jayo tidak sesuai dengan besaran anggaran dana desa yang digelontorkan pemerintah.

Menurut Khoiril Syarif, seharusnya sebagai seorang Kepala Desa. M harus bisa menyambut baik kedatangan terhadap 5 wartawan yang sedang melaksanakan tugas sebagai control social di desanya, M tidak perlu bersikap arogan layaknya seorang preman yang haus dan lapar ketika melihat lawannya, apalagi sampai melontarkan kata yang semestinya tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik (kades).

Baca juga:  Masyarakat Desa Bumi Nabung Berharap TK Abadi Bangsa Mendapat Perhatian Pemerintah

Karena menurut Khoiril Syarif, M seharusnya menjadi contoh dan suri tauladan bagi masyarakat, khususnya masyarakat di desa yang ia pimpin. Bukan memberikan contoh layaknya perilaku seorang preman, apalagi memprovokasi masyarakat untuk melakukan suatu tindakan yang di luar prosedur hukum, seperti mengumpulkan sejumlah warga membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti wartawan yang sedang bertugas mencari berita, jelas ini menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Khoiril Syarif mengimbau kepada seluruh lembaga dan instansi terkait, agar dapat merespon dan menindak tegas atas peristiwa pengancaman yang dialami oleh 5 orang Wartawan ini. Pasalnya, tugas control social yang dilaksanakan oleh wartawan di desa Abung Jayo merupakan wujud murni dukungan pers terhadap program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, baik pemerintah pusat hingga ke pemerintah kabupaten/kota, dalam membangun keterbukaan informasi publik. (Hendra – IWO Lampura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *