DPRD Muara Enim Minta PT RMK Ditutup, Diduga Tak Kantongi Izin Amdal Jalan

Berita, Daerah111 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Diduga tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) jalan, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim meminta PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di wilayah Kecamatan Gunung Megang ditutup.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat menindaklanjuti laporan masyarakat Gunung Megang terkait kebun sawit dan kebun karet milik Makmur dan Pajarudin terdampak limbah yang hingga kini tidak ada penyelesaian.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Banmus itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, S.Pd. didampingi Ketua Komisi I Muallimin Fajarudin, S.Pt. bersama anggota Yones Toner, S.T., S.H., M.H., Yupi, S.E., M.M., H. Nisrin, Harmison, S.E. dan M. Pasma, Senin (17/2/2025).

Turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Sekretaris Camat Gunung Megang, Kepala Desa Gunung Megang Dalam dan pewakilan perusahaan yang diwakili Kepala Teknik Tambang PT TBBE Agung Prasetyo dan Legal.

Kades Gunung Megang Dalam Apriadi menceritakan pemasalahan yang dialami Pajarudin dan Makmur tak kunjung selesai sampai saat ini.

“Padahal sudah dilakukan mediasi baik tingkat desa maupun kecamatan,” bebernya.

Mirisnya, permasalahan yang dialami warga yang terdampak limbah aktivitas pertambangan dan disposal tidak digubris dan ditindak lanjuti oleh perusahaan.

“Sementara mata pencaharian warga untuk memenuhi ketubuhan sehari-hari dari berkebun,” ungkap Apriadi.

Baca juga:  Pidato Perdana, Bupati dan Wabup Ajak DPRD Bersinergi Wujudkan Muara Enim MEMBARA

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo dengan tegas memberikan tenggat waktu satu bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan lahan kebun karet dan sawit milik Pajarudin dan Makmur.

“Kalau untuk kepentingan masyarakat saya berada di depan. Menangkap dan menyimak apa yang disampaikan kades tadi, artinya perusahaan tidak mendukung program pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Kalau masyarakat tidak bisa lagi berkebun, untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan apa, makan apa. Saya minta dalam waktu satu bulan perusahaan PT RMK dan PT TBBE untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan Pajarudin dan Makmur,” tegas Politisi Gerindra itu.

Suasana rapat memanas saat anggota
Komisi I Yones Toner mempertanyakan izin Amdal jalan PT RMK dan PT TBBE yang tidak bisa dibuktikan oleh perwakilan pihak perusahaan.

“Pimpinan, kita sepakat stop dan tutup. Ada tidak izin Amdal jalan perusahaan? Kalau tidak ada, tutup PT RMK dan sudah saya pastikan tidak ada izin Amdal jalan dan stop semuanya. Dan perlu diketahui PT RMK ini hebat n tukang ngadu (lapor beking, red). Artinya, perusahaan itu salah dari awal tidak mengantongi izin,” tegas Yones Tober dengan nada tinggi.

Lanjutnya, sudah tidak mengantongi izin, perusahaan semena-mena, tower sutet digarap, pembiaran kebun warga yang terdampak limbah.

“Sudah jelas dari pihak PT RMK tidak mempunyai izin Amdal untuk jalan. Kami dari Komisi I meminta pimpinan rapat untuk menutup PT RMK sampai mengantongi izin Amdal jalan. Kalau tidak ada izin, apa yang dilakukan perusahaan ilegal,” tegas Yones. (Aal)

Baca juga:  Pemkab-DPRD Muara Enim Sepakati KUA-PPAS 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *