MUARA ENIM, ENIMTV – Agenda penyampaian dokumen rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2025 di Hotel Emilia Palembang, Senin 25 Agustus 2025 mendapat sorotan meski agenda tersebut telah dibatalkan.
Sorotan itu disampaikan, mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tiga periode H. Faizal Anwar, S.E., penyampaian dokumen rancangan P-KUA dan rancangan P-PPAS di Palembang, sebagai masyarakat Kabupaten Muara Enim pastinya kecewa.
“P-KUA dan P-PPAS ini bagian penyusunan dari APBD, berarti ini (P-KUA dan P-PPAS) milik publik, milik masyarakat Kabupaten Muara Enim, kenapa harus diserahkan di tempat lain, saya masyarakat Muara Enim kecewa pasti dan kalau tetap dipaksakan ini ada apa,” ujar Faizal Anwar konferensi pers di kediamannya, Selasa 26 Agustus 2025.
Dirinya mempertanyakan alasan apa penyampaian P-KUA dan P-PPAS harus di Palembang. Sebab, kata dia, sepengetahuannya dalam tata tertib (tatib) DPRD tidak diperkenankan adanya pembahasan, penyerahan atau penyampaian KUA-PPAS atau rapat-rapat di luar kantor DPRD.
“Sacara etika informasi ini milik publik dan terbuka untuk umum dan sampaikan ke publik. Kalau penyampaian dan pembahasannya di Palembang, di mana keterbukaan informasinya. Jelas kecewa dan bertanya ada apa, permasalahanya apa sehingga penyampaian di Palembang, terlepas itu berlangsung atau dibatalkan kesannya memaksakan diri sehingga timbul pertanyaan,” sesal Faizal.
Lanjutnya, kalau ditanya pemborosan pasti pemborosan. Begitu juga ada pihak lain yang memfasilitasi akan menjadi pertanyaan besar. Karena penyusunan APBD itu, terang Faizal, sudah ada mata anggarannya mulai dari musrenbang tingkat desa sampai musrenbang tingkat kabupaten sampai menjadi KUA-PPAS, APBD, verifikasi gubernur.
“Keluar dari pelaksanaan itu menjadi tanda tanya ada apa, yang jelas pemborosan,” katanya.
Dirinya juga menyoroti pembahasan penyusunan APBD itu sudah diatur oleh Mendagri, ada tahapan-tahapannya. Dan dalam tahapan itu, kata dia, tidak mungkin selesai dalam satu hingga dua minggu karena proses pembahasannya panjang.
“Bagaimana mungkin anggota DPRD bisa menguasai APBD itu kalau dibatasi dalam satu minggu selesai. Yang saya tau dalam tatib dewan itu tidak bisa paripurna dalam paripurna dalam satu hari, paling cepat memakan waktu satu bulan setengah. Contoh penyampaian bupati langsung sorenya tanggapan fraksi, ini aneh dan tanda tanya kapan fraksi membahas dan kapan membaca yang disampaikan eksekutif. Bukan berburuk sangka, berarti tidak dibaca dan mereka hanya menyusun sebatas formalitas,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muara Enim Ir. Yulius, M.Si. ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penyampaian dokumen rancangan P-KUA dan rancangan P-PPAS tahun anggaran 2025 di Hotel Emilia Palembang, tidak kuorum (dewan) atau dibatalkan.
“Dewan akan menjawalkan ulang, awal bulan September,” ujarnya.
Terpisah, Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Ardian Arifanardi, A.P., M.Si., mengatakan bahwa penyampaian dokumen rancangan P-KUA dan rancangan P-PPAS tahun anggaran 2025 akan dijadwalkan ulang.
“Sudah dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang,” ujar Ardian singkat. (Aal)








