MUARA ENIM, ENIMTV – Kasus pengancaman dengan penembakan lima kali menggunakan Senjata Api (Senpi) oleh tersangka berinisial FAP (29) terhadap korban FY (36) ternyata motifnya emosi dan dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol.
Dan yang menariknya, ternyata tersangka FY mendapatkan Senpi berikut puluhan peluru tajam dengan cara membeli melalui E-commerce (perdagangan elektronik) seharga Rp25 juta.
Hal tersebut terungkap pada saat Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Muara Enim Kompol Toni Arman didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit Reskrim Polsek Lembak, Kanit I Sat Reskrim, serta personel Sat Reskrim dan Sihumas Polres Muara Enim di Mapolres Muara Enim, Kamis 19 Februari 2026.
Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 38 / II / 2026 / SPKT / Polres Muara Enim / Polda Sumsel, tanggal 15 Februari 2025. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kirab Remaja RT 04 RW 04, Desa Suka Maju, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Korban merupakan seorang perempuan berinisial FY (36) sedangkan tersangka laki-laki berinisial FAP (29).
Dijelaskan Wakapolres, berawal tersangka mendatangi rumah kontrakan tersebut dengan tujuan mencari pacarnya yang tengah berselisih paham dengannya.
Namun, karena pintu tidak dibuka oleh penghuni, tersangka yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol menjadi emosi. Ia kemudian mengeluarkan senjata api laras pendek dan melepaskan lima kali tembakan ke arah bangunan rumah kontrakan yang mengenai pintu depan, kusen jendela, kaca jendela, bahkan menembus hingga ke bagian dalam rumah.
Saat kejadian, lanjut Wakapolres, korban dan saksi berupaya menyelamatkan diri dengan bersembunyi di kamar tidur dan kamar mandi.
Dalam kejadian tersebut, beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka. Usai melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dengan menaiki mobil.
“Setelah kejadian tersebut, Korban langsung menghubungi Call Center 110, dan personel Polres Muara Enim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memintai keterangan saksi,” jelas Wakapolres.
Dikatakan Wakapolres, dari
hasil penyelidikan cepat, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di kontrakannya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Penangkapan dilakukan kurang lebih 10 jam setelah kejadian. Dalam aksinya dilakukan seorang diri.
Dari tangan tersangka, sambung Wakapolres, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek Baikal PMM Cal 7,65 beserta magazen berisi tiga butir amunisi, satu pucuk senjata air gun Glock Gen 3 9×19, tiga butir selongsong peluru kaliber 7,65, tiga butir proyektil peluru kaliber 7,65, 25 butir amunisi kaliber 7,65, satu unit handphone, satu unit mobil Mitsubishi Triton 2.4L DC GLS (4×4), serta satu buah kunci remote kendaraan dan dompet kulit warna Hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 448 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun. (Aal)








