MUARA ENIM, ENIMTV – Gara-gara membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, seorang pria di Kabupaten Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Pria berinisial AF (44) tersebut kedapatan membakar lahan di Desa Air Cek Dam, Kec. Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Jumat (3/2/2023).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan hal tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Polsek Rambang Dangku langsung menuju ke lokasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bela,” jelas Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu (5/2).
Situmorang mengungkapkan, saat polisi tiba di TKP, api di lahan tersebut sedang menyala dan pemilik lahan masih berada di tempat kejadian.
“Anggota langsung menghubungi pemadam kebakaran dan akhirnya api berhasil dipadamkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Situmorang menjelaskan, polisi melakukan penyelidikan, pengumpulan barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi.
“Dari keterangan yang didapatkan dari terduga pelaku AF selaku pemilik lahan tersebut, diduga membuka lahan seluas kurang lebih 1 hektar itu dengan cara dibakar,” jelasnya.
Situmorang menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa derigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu bulat yang terbakar dan korek api gas.
“Pelaku berinisial AF kita amankan di Polsek Rambang Dangku untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tambahnya.
Polres Muara Enim sudah berulang kali melakukan sosialiasasi dan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, Apabila masih ada yang kedapatan, maka akan diproses hukum dengan tegas. (Aal/Humas Polres ME)