MUARA ENIM, ENIMTV – Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Rudi Santoso (22) warga Desa Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berhasil dibekuk.
Sebelumnya, tersangka adalah salah satu Anak Jalanan (Anjal) pelaku pengeroyokan terhadap supir truk Adi Harianto (38) warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, sehingga menderita luka tusuk harus dirawat di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
“Saat ini, tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan. Untuk pelaku lain sedang dalam pengejaran,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kamis (17/7/2025).
Menurut Kasi Humas, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu 13 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di terminal Regional Muara Enim Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Pada saat itu, korban bernama Adi Harianto sedang beristirahat duduk di Terminal Regional Muara Enim. Kemudian datanglah lima orang anak punk (anak jalanan) yang diduga bernama Tommy dkk dalam kondisi mabuk berjalan di depan korban.
Melihat hal tersebut korban pun mencoba menegur ke lima orang tersebut. Namun ternyata mereka tidak terima di tegur sehingga mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kasi Humas, korban mengalami 2 luka tusuk di bagian belakang, 1 luka tusuk bagian lengan kanan, 1 luka tusuk bagian perut dan luka gores di bagian lutut sebelah kiri dan kanan.
Kemudian Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Rabain Muara Enim, sedangkan ke lima pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Atas kejadian Pengeroyokan tersebut pelapor langsung melaporkan Ke SPKT Polres Muara Enim.
Mendapat informasi tersebut, kata Kasi Humas, Kasat Reskrim AKP Yogie Sutama, langsung memerintahkan Kanit I Satreskrim IPDA Muhamad Yusuf Aprian bersama Team Rajawali untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah melakukan pengintaian sekitar 4 hari, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap di Pasar Inpres Muara Enim sekitar pukul 16.00 WIB barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan para pelaku lain masih dalam pengejaran.
“Kita berhasil amankan barang bukti satu bilah Senjata Tajam Jenis Pisau berserta sarung,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, sambung Kasi Humas, akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (Aal)








