oleh

Polres Muara Enim Amankan 2 Pelaku Penimbunan BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih

MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM ilegal di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Kedua pelaku tersebut, yaitu Endang (34) warga Dusun IV Desa Cinta Kasih dan Firdaus (45) warga Dusun II Desa Cinta Kasih.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut menindaklanjuti atas terjadinya peristiwa kebakaran di sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penimbunan BBM ilegal, pada Senin, 19 Desember 2022 lalu,

Baca juga:  Polres Muara Enim Amankan 22 Pria dan 3 Wanita

“Akibat kebakaran tersebut, 3 orang meninggal dunia, yaitu Rama (21), Hendra alias Coing (25), dan Arianto (50). Ketiganya masih ada hubungan keluarga dengan pelaku,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Rabu (21/12/2022).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, setelah terjadinya kebakaran, pihaknya langsung melaksanakan olah TKP dan mengamankan beberapa barang bukti, serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita melakukan pengembangan kasus, Alhamdulillah dalam tempo satu hari kami sudah mengamankan pemilik gudang Endang dan Firdaus selaku sopir/pemilik mobil pickup grandmax yang sedang bongkar muat pada saat itu. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dan akhirnya menetapkan 2 tersangka,” jelasnya.

Baca juga:  Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI, Jenderal Dudung Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi

Dari dugaan awal, kebakaran itu diduga dipicu adanya konsleting saat bongkar muat yang menyebabkan mengenai BBM ilegal menyerupai pertalite ini, sehingga mengakibatkan ledakan dan kebakaran hebat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 53 huruf b dan huruf c UU No 2 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkas Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian, di antaranya 3 buah jeriken kosong ukuran 35 liter warna biru, 1 buah selang dengan panjang kurang lebih ½ meter warna kuning, dan 1 buah teko air plastik warna putih bening.

Baca juga:  Presiden Jokowi Instruksikan Jajaran Terkait Bantu Penanganan Banjir

Selain itu, sejumlah barang yang telah terbakar juga diamankan, antara lain 2 buah drum ukuran 200 liter, 1 buah kerangka tedmon, 1 buah mesin sedot air/jet pump, serta 2 unit mobil jenis Pick Up dan Carry.

Turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut, di antaranya Kasi Humas Iptu RTM Situmorang, Kanit Pidsus Iptu KMS Erwin, dan Kasi Propam Iptu Alatas. (Aal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *