MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Sebanyak empat orang saksi, antara lain Direktur CV. CK, Pelaksana Lapangan CV. GG dan 2 orang Pengawas Lapangan dari Dinas PUPR Muara Enim, diperiksa tim Penyidik pada Kamis (27/2/2025) di Kantor Kejari Muara Enim.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau.
“Pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Anjasra dalam keterangannya kepada awak media.
Sejumlah tahapan telah dilakukan Kejari Muara Enim, mulai dari awal penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga penyitaan barang bukti.
Terbaru, Kejari Muara Enim bersama tim BPKP Sumsel telah melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi pekerjaan untuk menghiiung kerugian keuangan negara.
Rangkaian Proses Penyidikan
Penyidikan terhadap proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023 ini telah dimulai di awal tahun 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
Proyek senilai hampir Rp1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.
Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%.
Kejari Muara Enim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau.
Barang bukti tersebut disita dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025.
Untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara, Kejari Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan, Selasa (25/2/2025).
Pemeriksaan dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan
Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan sembari menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Setelah hasil audit keluar, tim penyidik akan meminta keterangan tambahan dari BPKP sebagai ahli untuk lanjut ke tahap penetapan tersangka. (Aal)