Hadapi Tantangan Pemberlakuan KUHP Baru: Koordinasi dan Penyamaan Persepsi

Berita, Daerah9 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sudah disahkan sejak tahun 2023 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, resmi mulai diberlakukan, Jumat 2 Januari 2026.

Dalam penerapannya, pemberlakuan KUHP baru tentu akan menghadapi tantangan dan kendala di lapangan sebagai bagian masa transisi dari KUHP lama.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Zulfahmi, S.H., M.H. melalui Kasi Pidum Zit Muttaqin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa, proses penyusunan KUHP baru dilandasi berbagai pertimbangan dan pelaksana hukum harus siap menghadapi tantangan.

“Komponen Criminal Justice System, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, khususnya di wilayah hukum Muara Enim harus siap dalam menghadapi tantangan pemberlakuan KUHP baru,” ujar Zit, Jumat 2 Januari 2026.

Zit mengatakan, Kejari Muara Enim sudah berkoordinasi dengan Polres dan Pengadilan Negeri Muara Enim agar tidak terjadi perbedaan penafsiran.

“Kita sudah duduk bersama penyamaan persepsi untuk KUHP baru ini, ego sektoral harus dihilangkan sehingga tidak ada multi tafsir,” katanya.

Lebih lanjut, Zit menjelaskan bahwa, KUHP baru mengakomodir seluruh pihak, baik korban maupun terdakwa hak-haknya lebih terjamin.

“Karena KUHP baru ini bukan hanya APH saja, tapi juga melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat,” jelasnya.

Zit menerangkan bahwa, dalam KUHP baru tidak lagi mengedepankan paradigma pembalasan, maka pemerintah daerah dan masyarakat juga harus terlibat dengan berlakunya KUHP baru.

Baca juga:  Kejari Muara Enim Gelar Upacara dan Berbagai Perlombaan Rakyat Peringatan HUT ke-79 RI

“Karena KUHP baru menganut sistem pidana kerja sosial untuk pemulihan keadaan para pelaku kejahatan,” terangnya.

Zit mengungkapkan, sebelumnya Kejari Muara Enim telah melakukan MoU dengan Bupati Muara Enim tentang kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Pidana kerja sosial ini sebagai alternatif hukuman yang tidak hanya memberi efek jera, tapi juga membuka ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pada intinya, sambung Zit, dalam KUHP baru, penjara bukan lagi menjadi alternatif pidana pertama, kalau bisa yang terakhir.

“Ini harus pelan-pelan kita ubah karena pola pidana kembali ke pemulihan,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *