2 Pelaku Curas Bersenpi di Muara Enim Dibekuk Polisi, 1 di Antaranya Residivis

MUARA ENIM – Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan senjata api. Satu di antaranya merupakan seorang residivis.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Dusun 2, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim pada Kamis (30/1/2025) pukul 18.30 WIB. Para pelaku menodongkan senjata api terhadap korban, Pondasi bt A. Fitri (20), saat berada di rumahnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower, S.H. menjelaskan bahwa, kejadian bermula saat korban tengah mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya.

“Tiba-tiba, ia mendengar suara mencurigakan dari arah jendela. Saat mengecek, korban terkejut melihat tiga orang pria mengenakan masker. Dua pelaku berada di warung, sementara satu orang langsung menodongkan senjata api ke arahnya,” jelas Aisen dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (16/2/2025).

Aisen menerangkan, pelaku yang membawa senjata api mengancam korban agar tidak berteriak dan menanyakan keberadaan harta benda di rumah tersebut.

“Korban yang ketakutan menjawab bahwa ia tidak memiliki harta. Pelaku kemudian mencoba mengintimidasi korban agar mengungkapkan tempat penyimpanan barang berharganya,” terangnya.

Melihat situasi semakin mencekam, korban segera mencari cara untuk menyelamatkan diri. Saat salah satu pelaku menuju dapur untuk mencari sesuatu, korban dengan cepat mengunci diri di kamar mandi untuk bersembunyi.

Baca juga:  Kapolri Beri Penghargaan kepada 2 Personel Polda DIY Berupa Sekolah Gratis

“Dalam ketakutan, korban mencoba mengusir pelaku dengan mengatakan bahwa mertuanya akan segera pulang. Para pelaku pun panik dan langsung bergegas kabur melalui jendela dapur. Selanjutnya, korban keluar dari kamar mandi dan segera meminta pertolongan kepada tetangganya,” ungkap Aisen.

Akibat kejadian tersebut, barang berharga milik korban raib dibawa kabur para pelaku. Antara lain Satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru, uang tunai Rp2 juta serta beberapa slop rokok berbagai merek. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban lalu melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Gunung Megang.

Menerima laporan korban, Kapolsek Gunung Megang langsung memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Roberten Nurasidi, S.E. untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

“Dengan kerja keras dan kegigihan, tim berhasil mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku,” ujar Aisen.

Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang bergerak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, D bin AI (40), seorang residivis, dan J bin I (22) pada Jumat (7/2/2025) di alan Benakat – Servo.

“Saat hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas, terarah dan terukur hingga berhasil melumpuhkan para pelaku,” beber Aisen.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Di antaranya, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu bilah pisau, satu butir peluru panjang, satu buah linggis, dua buah kunci T, serta satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru yang merupakan milik korban.

Baca juga:  Ini Alasan Polri Tak Keluarkan Izin Penyelenggaraan Liga 1

Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Aisen.

Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Warga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan, sehingga tindakan kejahatan dapat dicegah sedini mungkin. (Aal/Humas Polres ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *