Satreskrim Polres Muara Enim Tangkap Tersangka Pengangkutan 10 Ribu Liter BBM Ilegal

Berita, Daerah85 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan BBM jenis Solar di Jl. Lintas Muara Enim – Pali Desa Darmo Kasih, Kec. Belimbing, Kab. Muara Enim pada Jumat, 19 Juli 2024.

Tersangka berinisial SE (44), warga Pasar Pedati Desa Pasar Pedati Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah, menggunakan modus operandi memuat dan mengangkut BBM jenis solar olahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina tanpa dilengkapi dokumen sah.

BBM olahan tersebut dimuat dari tempat pengelolaan BBM di Palapan Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan rencana dijual dan dibongkar di Tambang Rakyat di Kecamatan Tanjung Lalang Kabupaten Muara Enim. Tersangka mendapat upah sebesar Rp2.500.000 untuk setiap kali perjalanan.

Baca juga:  Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Polres Muara Enim Gelar Olahraga Bersama Perkuat Sinergi TNI-Polri

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menerangkan bahwa, ketika petugas melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan terhadap mobil-mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak yang melintasi Jl. Lintas Muara Enim – Pali, satu unit mobil berwarna biru putih yang dikendarai oleh tersangka melintas.

Baca juga:  23 Mantan Napi Teroris Poso Ucap Ikrar Setia NKRI

“Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil tangki tersebut dan ditemukan muatan lebih kurang 10.000 liter bahan bakar minyak jenis solar olahan,” terang Darmanson saat Press Release, Jumat (19/7/24).

Lebih lanjut, Darmanson menjelaskan, sopir mobil tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan mengaku bahwa BBM tersebut dimuat dari tempat pengelolaan BBM di Palapan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muara Enim,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu satu unit mobil truk tangki merk Toyota Dyna berwarna biru putih dengan Nopol: BD 8362 CU termasuk satu lembar STNK mobil truk tangki merk Toyota Dyna serta lebih kurang 10.000 liter bahan bakar minyak jenis solar olahan yang berada di dalam tangki mobil.

Baca juga:  Sapta Nirwandar: RI Tuan Rumah Global Tourism Forum 15-16 September 2021, Libatkan 101 Pembicara Kelas Dunia

“Tersangka SE dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana,” pungkas Darmanson. (Aal/Humas Polres ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *