Kejari Musi Rawas Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PSR, Selamatkan Uang Negara Rp1,26 Miliar

Berita, Sumsel1 views

MUSI RAWAS, ENIMTV – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas menetapkan Dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri Tahun 2022, yakni HAB selaku Ketua Koperasi dan M selaku Sekretaris Koperasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH, dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun 2022 Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp 9.342.705.000,00. Namun dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik menemukan dugaan kuat penyimpangan berupa mark-up terhadap item pekerjaan Program PSR, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), dan permintaan fee kepada penyedia. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 601.955.470,00 (enam ratus satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” ungkap Dr Ema.

Di sisi lain, Dr Ema menjelaskan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp 1.265.526.441,00 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar: Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Dr Ema.

Baca juga:  APMB Demo Kejari Musi Rawas, Tuntut Tuntaskan Korupsi Seragam Sekolah Rp11,6 Miliar

Lebih lanjut, Dr Ema menjelaskan, Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Lubuklinggau berdasarkan alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP.

“Kejaksaan Negeri Musi Rawas berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, Independen, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (SMSI Musi Rawas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *