OKI, ENIMTV – Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Seminar dengan tema “Wujudkan Generasi Milenial Berintegritas”, bertempat di Aula Universits Islam OKI (UNISKI), Senin (11/12/2023).
Kegiatan seminar tersebut dibuka langsung oleh Bupati OKI H.M Djakfar Shodiq serta didampangi oleh Kepala Kejaksaan OKI, Kepala Inspektorat OKI, Kepala Dinas Pendidikan OKI, Kepala Dinas Pariwisata OKI, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga OKI, yang dihadiri ratusan mahasiswa UNISKI.
Kajari OKI Hendri Hanafi, S.H., M.H. dalam materinya menyampaikan induk dari korupsi ialah menerima suap dan praktik pungli.
“Adik-adik, korupsi itu terjadi karena keserakahan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Setelah selesai materi dari Kajari OKI, dilanjutkan oleh pemateri dari Kepala inspektorat OKI Syaparudin, S.P., M.Si. diwakilkan oleh Ibu Wulandari Nurnaningsih, S.H. mengatakan tugas dari inspektorat adalah membantu Bupati mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Kabupaten OKI itu luasnya 17 KM dan ada 18 kecamatan, jadi perlu pengawasan sampai ke desa-desa, baik dari inspektorat, masyarakat, media elektronik, media cetak dan lain sebagainya,” katanya.
Di akhir acara dalam sesi tanya jawab, salah satu Mahasiswa UNISKI mempertanyakan Dugaan Pungli Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kab. OKI dalam mutasi Kepala SD/SMP di OKI kepada Kajari OKI.
“Pertanyaan saya apa upaya yang dilakukan Kejari OKI terkait kasus dugaan Pungli oleh oknum Pejabat Dinas Pendidikan dalam Mutasi Kepala Sekolah di Kabupaten OKI yang sekarang sedang ramai di dunia maya,” ucap Sukur (21) Mahasiswa Hukum Uniski.
Dengan penuh wibawa, terkait pertanyaan itu Kajari OKI menjawab dan menjelaskan kepada mahasiswa tersebut bahwa mereka butuh dukungan dari masyarakat dan laporan itu harus ada bukti.
“Sikap kami pertama, butuh dukungan dari masyarakat karena di dalam peraturan Perundang-undangan pelapor harus disertai identitas dan bukti permulaan. Kalau laporan tidak ada bukti, itu menyulitkan kami karena sebagaimana kita ketahui terkait dengan suap menyuap baik pemberi maupun penerima sama-sama dipidana apalagi dia termasuk kepala sekolah,” ungkap Hanafi. (SMSI OKI)