Kejari OKI Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Karet Disbunak

Berita, Sumsel234 views

OKI, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penahanan terhadap dua tersangka inisial CN dan TP, terkait kasus korupsi pengadaan benih (bibit karet) siap tanam Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019, Jumat (10/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento, S.H. dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fajar Dian Prawitama, S.H. dalam konferensi persnya menjelaskan, sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp 317 juta dan kerugian ini menjadi barang bukti.

Baca juga:  Seleksi Terbuka JPT Inspektur Daerah OKI Tanpa Uji Publik

“Ini merupakan proses tahap 2 kasus pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI Dana APBN tahun 2019 sebesar Rp1,8 miliar, tersangka RC selaku kontraktor serta TP selaku PPK, kedua tersangka ditahan di rutan kelas II B Kayuagung untuk dua puluh hari ke depan dan telah P21,” jelasnya.

Dikatakan Abdi Reza, terkait indikasi adanya tersangka lain, belum ada barang bukti yang kuat, karena untuk menjerat tersangka lain minimal ada dua alat bukti.

Baca juga:  Peduli Pendidikan, BPR Gerbang Serasan Berikan Bantuan Program Beasiswa Santri

“Ke depan kita lihat saja dalam proses persidangan, mudah-mudahan ada bukti baru yang bisa dijadikan dasar,” katanya.

“Untuk tesangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 junto 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Kajari.

Baca juga:  Polri: Brigjen Nugroho Langgar Kode Etik Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Terpisah, Pengacara RC Riza Faisal Ismed, S.H. menyebutkan, penahanan kliennya sudah melalui prosedur.

“Kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh klien kami, belum pernah dihukum, tentu keterkaitan hal ini kami akan membuat pembelaan. Walau tidak menghapus terhadap jalannya proses perkara pidana, yang jelas kita lihat di pengadilan nanti,” ungkap Riza.(SMSI OKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *