MUARA ENIM, ENIMTV – Personil Polres Muara Enim berhasil mengamankan tiga pelaku pungli di Jalan Lintas Sumatera. Kasus ini diharapkan menjadi contoh penting bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal demi menciptakan lingkungan yang adil dan berintegritas.
Polres Muara Enim menunjukkan aksi nyata dalam penegakan hukum dengan mengamankan tiga pelaku pungutan liar (pungli). Ketiganya, YMS (23), IM (27) dari Desa Matas, dan AL (48) dari Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, ditangkap saat melakukan pungli.
Barang bukti berupa uang Rp220.000 berhasil disita dan menjadi alat bukti dalam proses peradilan yang dijalankan oleh Polres Muara Enim.
Brigadir Iqbal dan Briptu Zulfikar mewakili kepolisian dalam sidang Tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Rabu (18/10/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Joni Mauluddin, S.H. bersama Panitera Dahlan, S.H. dan Erizal, S.H., memutuskan bahwa ketiga terdakwa bersalah. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman kurungan selama 3 bulan sesuai dengan pasal 504 ayat 2 KUHP kepada YMS, IM, dan AL.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menyampaikan bahwa, pentingnya penegakan hukum dan upaya memberantas pungli untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berintegritas.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas serta mengingatkan oknum yang terlibat dalam pungutan liar agar segera menghentikan praktik tersebut, karena tindakan tegas akan diambil jika pungli terus berlanjut.
“Diharapkan keberhasilan ini menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti pungli sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan damai. Semoga sinergi antara kepolisian, pemerintah dan masyarakat, kian kuat dalam memberantas kejahatan dan melindungi nilai-nilai kebersamaan serta keadilan,” pungkasnya. (Aal/Humas Polres ME)