Polres Muara Enim Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Berita, Daerah46 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Kasus pembakaran hutan dan lahan di Dusun II, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim berhasil diungkap oleh Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim.

Tersangka Yanto (62) dan barang bukti terkait kejadian tersebut telah diamankan pihak kepolisian.

Diketahui, tindak pembakaran hutan dan lahan itu terjadi pada Jumat (6/10/2023). Tersangka ditangkap aparat saat sedang tidur di samping lahan yang terbakar.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, petugas patroli yang saat itu sedang melakukan patroli hunting pemilihan kepala desa di Desa Suban Jeriji, melihat ada api yang membakar lahan tumpukan batang karet.

Baca juga:  Tindakan Cepat Bripka Indias Beri Pertolongan Terhadap Korban Kecelakaan

“Petugas segera merespons dengan upaya pemadaman dan menemukan beberapa barang bukti antara lain botol berwarna merah berisi minyak mentah, botol plastik berlubang, dan tersangka Yanto di rumahnya,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10).

Usai diperiksa, Yanto mengaku menyalakan api menggunakan korek api untuk membakar tumpukan batang pohon karet. Diperkirakan sekitar seperempat hektar lahan terkena dampak kebakaran tersebut.

“Pihak berwenang menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepotong kayu hangus, korek api Tokai berwarna hijau, botol plastik berlubang bertanda Daira, dan botol TP berwarna merah berisi minyak mentah,” jelas Andi.

Baca juga:  Resmikan 1.182 PPPK Guru & Teknis, Plt Bupati Muara Enim: Harus Siap Babak Belur Kalau Ingin Sukses

Andi menegaskan akan menindak para pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar, karena menurut Pasal 108 Juncto Pasal 56 ayat (1) UU RI no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 187 ayat (1) dan 188 KUHP, tindakan penyebab kebakaran lahan bisa dijerat oleh hukum pidana.

Dirinya mengimbau industri perkebunan maupun masyarakat harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yaitu dengan menerapkan teknik pengolahan lahan yang ramah lingkungan.

“Pembukaan lahan harus dilakukan secara bertahap dan memperhatikan peraturan serta aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Antisipasi KKB, Polri Pertebal Pengamanan di Distrik Kiwirok

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan peran kerja sama antara industri perkebunan, masyarakat, dan pemerintah. Satuan tugas harus dibentuk dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Meskipun demikian, karena pentingnya hal ini, sebagai masyarakat kita harus mulai sadar akan bahaya tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan mulai mempertimbangkan kualitas ramah lingkungan. Dengan demikian, kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan dan kita dapat menjaga lingkungan hidup yang lebih baik untuk generasi mendatang,” pungkas Andi. (Aal/Humas Polres ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *