Diduga Korupsi Dana Covid-19, Dua Tenaga Ahli di OKU Selatan Ditetapkan Tersangka

Berita, Sumsel92 views

OKU SELATAN, ENIMTV – Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan selama kurun waktu 8 bulan akhirnya tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan penetapan tersangka terhadap tindak pidana pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 5 Kecamatan dalam wilayah kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022.

Adapun kedua tersangka yang diduga melakukan kerugian negara dengan cara memperkaya diri sendiri yakni FK dan LY selaku tenaga ahli di Kabupaten OKU Selatan periode tahun 2015 s/d sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama dalam keterangan persnya yang berlangsung di kantor Kejaksaan setempat mengatakan penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan surat penetapan tersangka FK nomor : TAP 1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023

Baca juga:  Jalin Silaturahmi, Kapolres OKU Selatan Adakan Tatap Muka Dengan Wartawan

Sedangkan tersangka LY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 01 Agustus 2023.

Kajari menjelaskan penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 51 Desa yang tersebar di Empat kecamatan.

“Adapun Lima Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan Kisam Ilir dan Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Kejari Muara Enim, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut Kajari mengatakan, dari hasil audit ditemukan penyimpangan keuangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara oleh tersangka FK sebesar Rp. 674.052.000,00.

Baca juga:  Tinjau Arus Mudik di Bandara Soetta, Kapolri Minta Perketat Pengawasan Warga dari Luar Negeri

Selain itu tambah Kajari, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan tersangka LY turut merugikan keuangan negara sebesar Rp.734.778.813,00 dari kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam tahun anggaran 2022.

“Dari hasil audit keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar,” tegasnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Kemendagri Apresiasi Pemkab Muara Enim, Pelopor Penerapan SIPD Online Terintegrasi di Indonesia

“Atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya

Pada kesempatan ini, Kajari OKU Selatan juga mengimbau kedua tersangka untuk segera memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Mengingat sesuai jadwal yang telah ditentukan, hari ini keduanya akan menjalani pemeriksaan selanjutnya.

“Namun keduanya tidak hadir, untuk tersangka FK ada keterangan sakit dari dokter dan untuk tersangka LY tanpa keterangan bahkan tersangka sudah tidak lagi di tempat,” tandas Kajari. (SMSI OKU Selatan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *