Gelapkan Uang Nasabah, Tiga Pegawai Bank Pelat Merah Ditahan Kejari OKU Selatan

Berita, Sumsel86 views

OKU SELATAN, ENIMTV – Awal tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pelaku tindak pidana korupsi di bank pelat merah cabang Muaradua.

Penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah pada bank pelat merah cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr Adi Purnama, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman, S.H., Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, S.H. dan Kasi Datun Hasan Ashari, S.H. dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga pegawai bank pelat merah cabang Muaradua setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dimulai dari Desember 2022 yang lalu. Dari pemeriksaan dan penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar.

“Ketika tersangka berinisial FI selaku teler, DG selaku customer service (CS) dan RSP selaku sekuriti,” jelas Kajari di ruang konferensi pers Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan, Kamis (05/01/2023).

Lebih lanjut, Kajari mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM.

“Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp1,3 miliar,” bebernya

Atas kejadian tersebut, tambah Kajari, pihak bank pelat merah cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah.

Baca juga:  Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Mantan Kadin dan Bendahara DLH

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut, tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan,” tambahnya.

Selain itu, Kajari juga mengatakan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak bank tersebut. Dengan dalih ingin melakukan “bersih-bersih” di tubuh bank tersebut.

“Atas laporan dan kerja sama dari pihak bank, kami jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih,” pungkas Kajari. (SMSI OKU Selatan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *