Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pungli Berkedok LSM, 8 Pelaku Diamankan

MUARA ENIM, ENIMTV – Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjadi di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Sebanyak 8 orang pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu Dadang Hartoyo (40), warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim bersama 7 rekannya yang tergabung dalam LSM Pusaka Gumay, Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), dan Indra Lepi (38).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menjelaskan motif para pelaku melakukan pungli dengan cara mendirikan Pos Kontrol Batu Bara.

“Di mana setiap mobil bermuatan batu bara yang lewat dimintai uang dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp2.000 sampai dengan Rp20.000,” jelas Andi dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Jumat (4/8/2023).

Baca juga:  BPKAD Muara Enim Adakan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Pemotongan dan Penyetoran Pajak

Lebih lanjut, Andi menerangkan, para pelaku yang tergabung dalam LSM Pusaka Gumay tersebut kerap melakukan pungli dengan berdiri di pinggir jalan lintas Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim.

“Pada saat mobil angkutan lewat, khususnya mobil angkutan bermuatan batu bara, para pelaku langsung menghentikan kendaraan dan meminta uang dengan alasan kontribusi untuk lingkungan,” terangnya.

Para pelaku pungli ditangkap di sepanjang jalur lintas Sumatera mulai Tanjung Agung sampai dengan Simpang Meo.

“Petugas melakukan penyisiran di Jalan Lintas Desa Paduraksa dan berhasil menangkap para pelaku saat mereka sedang meminta uang dari sopir truk batu bara,” tutur Andi.

Baca juga:  Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Muara Enim Silaturahmi dengan Awak Media

Selama penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp169.000 dalam pecahan Rp1000, Rp2000, Rp5000 dan Rp10.000, buku tulis, spanduk bertuliskan posko kontrol batubara, serta 7 unit sepeda motor.

Andi menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan dalam mengungkap dan menangkap para pelaku pungli yang berkedok LSM Pusaka Gumay ini merupakan langkah yang penting untuk memberantas praktik pungli.

“Praktik pungli merugikan masyarakat secara langsung dan dapat mengganggu jalannya aktivitas ekonomi serta pembangunan di wilayah tersebut,” tegasnya.

Dengan menindak tegas pelaku pungli, sambung Andi, pihak kepolisian berusaha untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Baca juga:  SMSI Sumsel Gelar Donor Darah di HUT ke-7, Setetes Darah Selamatkan Banyak Nyawa

“Selain itu, langkah ini juga menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan ilegal serupa,” imbuhnya.

Memberantas pungli adalah bagian penting dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan memastikan pelayanan publik yang transparan serta adil bagi semua warga negara.

“Semoga tindakan ini dapat membawa manfaat positif dan memberikan pesan yang kuat tentang pentingnya menjaga integritas dan etika dalam setiap aspek kehidupan masyarakat,” pungkas Andi.

Turut hadir mendampingi Kapolres Muara Enim dalam Konferensi Pers tersebut, di antaranya Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, Kasat Samapta AKP M. Heri Irawan, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Iptu Syawaludin dan personel Polsek Tanjung Agung. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *