MUARA ENIM, ENIMTV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak (PPN, PPh 22, PPh 23, PPh Pasal 4 Ayat 2) serta Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemkab Muara Enim. Acara berlangsung di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Rabu (2/12/2020).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H. yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, H. Riswandar, S.H. Dengan menghadirkan Narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih, kegiatan ini diikuti oleh para Bendahara SKPD di Lingkup Pemkab Muara Enim.
Plt. Asisten Administrasi Umum dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pelaksanaan kegiatan ini sangatlah bermanfaat, mengingat betapa pentingnya peran Bendahara selaku pemungut dan penyetor pajak.
Ia berharap melalui kegiatan ini tidak ada lagi kekeliruan dalam pemungutan dan penyetoran pajak serta penggunaan NPWP oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Lingkup Kabupaten Muara Enim. (Aal)
Selengkapnya ———- Simak video







