Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Penjualan Aset Pemkab, Terima Uang Kerugian Negara Rp374 Juta

Berita, Daerah269 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan DI (33), oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka terkait perkara penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Kejari Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap DI yang sebelumnya merupakan saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H. didampingi Kasi Intel Anjasra Karya, S.H. menjelaskan bahwa, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dari perkara korupsi penjualan aset Pemkab Muara Enim berupa jalan yang berada di Jalan Pramuka, Desa Gunung Megang Luar.

Baca juga:  Adhyaksa Peduli Anak Umang, Kejari Muara Enim Bantu Puluhan Anak Dapatkan Akta dan KIA

“Jadi hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan upaya penahanan,” jelas Kajari dalam konferensi pers di kantor Kejari Muara Enim, Selasa (18/7) sore

Kajari menerangkan, tersangka DI pada tahun 2021 telah menjual aset Pemkab Muara Enim berupa jalan sepanjang 1,7 km lebar 4,5 meter, kepada PT TBBE RMK dengan nilai Rp74.822.400.

“Jadi tanpa izin dari Pemkab Muara Enim, tersangka menjual lahan berupa jalan milik Kabupaten Muara Enim,” terangnya.

Setelah dilakukan audit oleh BPKP, hasil perhitungan kerugian negara dari penjualan aset milik Pemkab Muara Enim tersebut kurang lebih Rp1.868.468.610,99.

Baca juga:  Pj Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2022

Kajari mengungkapkan penyebab nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar karena dipengaruhi sejumlah variabel.

“Pertama, dari nilai penjualan. Kedua, nilai pembangunan jalan pada tahun 2013. Termasuk hasil dari eksploitasi tambang,” ungkapnya.

Kajari mengatakan, tersangka kooperatif dan memiliki itikad baik untuk menitipkan uang titipan dari perkara korupsi ini totalnya Rp374.822.400.

Uang titipan sementara yang diterima Kejari Muara Enim untuk mengembalikan kerugian negara  tersebut berasal dari tersangka DI senilai Rp74.822.400 dan dari saksi pihak perusahaan senilai Rp300.000.000.

Baca juga:  Gudang BBM Ilegal di Desa Simpang Tanjung Terbakar, Polisi Amankan Pemilik Gudang

Kajari menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan akan terus melakukan pendalaman terkait perkara penjualan aset Pemkab Muara Enim tersebut.

“Masih kita dalami terus, yang jelas kita apresiasi pihak perusahaan sudah ada itikad baik menitipkan uang sebagaimana audit BPKP kerugian negara Rp1,8 miliar,” jelasnya,

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya.

Tersangka DI langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih dalam. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *