Sikum Polres Muara Enim Sosialisasi KUHP Terbaru ke Jajaran Polsek

Berita, Daerah34 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Mapolsek Gelumbang Kamis (06/07/2023), Seksi Hukum (Sikum) Polres Muara Enim menyampaikan UU No. 1/2023 tentang KUHP terbaru kepada jajaran personel Polsek Lembak, Polsek Gelumbang, dan Polsek Sungai Rotan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada personel Polsek jajaran Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Kum Polres Muara Enim AKP Y. Rinaldo mengungkapkan bahwa, kegiatan ini juga merupakan bagian dari rencana kerja Sikum Polres Muara Enim tahun 2023.

Baca juga:  Polri Beri Bantuan 2.000 Paket Sembako Untuk Petani di Pandeglang

“Setiap personel Polri harus mengetahui dan memahami KUHP terbaru yang menjadi dasar Undang-undang hukum pidana di Indonesia,” ungkap Kasi Kum.

Selain itu, Kasi Kum juga mengatakan bahwa personel Polri harus mengetahui dan memahami perubahan perundang-undangan KUHP terbaru, terutama mengenai Restorative Justice (RJ).

“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini personel Polsek Lembak, Polsek Gelumbang, dan Polsek Sungai Rotan dapat memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat sekitar,” katanya.

Tujuan dari penyampaian ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh personel Polsek agar dapat memahami dan menerapkan hukum dengan baik dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Baca juga:  Pengawasan Mutu Vaksin Covid-19 Terapkan Standar Internasional

UU No. 1/2023 tentang KUHP merupakan revisi terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sebelumnya berlaku. Revisi ini dilakukan untuk memperbarui peraturan hukum agar sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan kejahatan yang semakin kompleks. Dalam UU terbaru ini, terdapat beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh personel Polsek

Penting bagi seluruh personel Polsek untuk mempelajari secara teliti UU No.  1/2023 tentang KUHP terbaru ini dan mengikuti pelatihan-pelatihan yang akan diadakan untuk memperdalam pemahaman hukum. Dengan memahami UU terbaru ini, personel Polsek akan dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca juga:  14 Orang Luka-luka Akibat Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata dan Kapolsek Polsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto. (Aal/Humas Polres ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *