AMS Desak DPRD Sumsel Hentikan Pembahasan Raperda RTRW

Berita, Sumsel79 views

PALEMBANG, ENIMTV – Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal Raperda RTRW Provinsi Sumsel menggelar demo di DPRD Sumsel, Jumat, 31 Maret 2023.

AMS mendesak Pansus IV DPRD Sumsel membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Aliansi yang terdiri dari Walhi Sumsel, Sumsel Budget Centre (SBC), Sumsel Bersih, Lembaga Advokasi Rakyat (Lembar) dan Impalm itu membeberkan, banyaknya kelemahan yang terdapat dalam Naskah Akademik dari Raperda RTRW Provinsi Sumsel tersebut.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumsel, Yuliusman, S.H. mengatakan bahwa, hasil telaah oleh AMS dalam kajian naskah akademik tersebut tidak mencerminkan kondisi objektif tata ruang kabupaten/kota di Sumsel saat ini.

Baca juga:  7 Instruksi Presiden Jokowi untuk Pedoman Pelaksanaan Tugas Polri

“Bahkan keilmuan Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda RTRW Provinsi Sumsel patut dipertanyakan. Sebab itu, kami meminta supaya draf Raperda RTRW Provinsi harus dihentikan pembahasannya,” kata Yulius, seperti dilansir dari Berita Pagi, Jumat (31/3).

Boni Bangun, M.Si, dari Sumsel Bersih mengatakan Penyusunan Raperda RTRW Provinsi Sumsel ini seharusnya dilandasi naskah akademik yang memuat situasi dan kondisi objektif kabupaten/kota di Sumatera Selatan, serta terintegrasi berbagai persoalan khususnya terkait dengan tumpang tindih lahan dalam kawasan dan juga untuk menjawab persoalan konflik dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Warga Lahat Sebut Persimpangan Jalan Hauling Servo Lintas Raya Ancam Kesehatan dan Keselamatan

“Penyusunan Raperda RTRW haruslah mempertimbangkan beberapa situasi. seperti indeks pertumbuhan manusia, kesenjangan pertumbuhan, deforestasi dan bencana,” kata Boni.

Sementara itu, Anggota Pansus IV DPRD Sumsel Susanto Adjis mengapresiasi aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal Raperda RTRW Provinsi Sumsel.

“Saya atas nama ketua Pansus IV sangat berterima kasih dan mengapresiasi kehadiran dari kawan-kawan aliansi ini. Pembahasan Raperda RTRW ini tidak sesederhana yang dikira orang, tentu dengan keterbatasan ilmu kami harus juga mendengar aspirasi dan masukan terutama kawan-kawan Aliansi Masyarakat Sipil dan penggiat lingkungan,” katanya.

Menurutnya, untuk pansus pembahasan Raperda RTRW ini telah dipending dulu, artinya pembahasan Raperda ini belum bisa dilanjutkan. Raperda ini belum masuk pada pembahasan materi, tapi baru tahap naskah akademik.

Baca juga:  Puluhan Tokoh Masyarakat Lahat Sampaikan Aspirasi Pada Reses DPRD Provinsi Sumsel Dapil VII

“Selain itu, Aliansi Masyarakat Sipil dan penggiat lingkungan harus dilibatkan dalam pembahasan Raperda RTRW ini, jadi tidak alasan untuk tidak melibatkan mereka. Contoh lahan gambut dari ada sekitar 1,2 juta ha. tapi di dalam Raperda tinggal 3200 ha, yang lainnya ke mana. Di dalam Raperda RTRW yang baru ada 3 Kabupaten yang ada lahan gambut, sementara di Perda 2016 ada 6 kabupaten, 3 kabupatennya ke mana kok hilang dalam Raperda ini,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *