MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel meringkus Bambang Hermanto (45), atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira).
Tersangka Bambang Hermanto, warga Desa Talang Balai, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, diamankan pada Kamis (9/3/2023) pukul 00.30 WIB di rumahnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa tersangka memiliki dan menyimpan senpira laras panjang yang disimpan di rumahnya.
“Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Lembak beserta tim melakukan penyelidikan informasi tersebut,” jelas Apriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis, 9 Maret 2023.
Apriansyah menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan senpira laras panjang jenis patahan yang berisikan 1 (satu) butir amunisi kaliber 5,56 mm di samping lemari.
“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang sudah dua bulan disimpan di rumahnya, dengan tujuan untuk menjaga kebun,” tuturnya.
Atas peristiwa tersebut, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut. (Aal)
Komentar