MUARA ENIM, ENIMTV – Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial (bansos) bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Acara pembagian bansos PKH dilaksanakan di kantor Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Rabu (8/3/2023), dihadiri langsung Kepala Desa Petar Dalam Adi Sumarlin, pendamping PKH Fitri Niarti Ulfa, perangkat desa, dan penerima dana PKH.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Petar Dalam Adi Sumarlin mengatakan, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH sebagai Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT).
“Ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis,” kata Adi.
Adi menambahkan, sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
“Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia, dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI,” tambahnya.
Adi menjelaskan, melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
“PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Pendamping PKH Desa Petar Dalam Fitri Niarti Ulfa menjelaskan bahwa misi besar PKH adalah untuk menurunkan kemiskinan.
“Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” jelas Ulfa.
Ulfa berharap agar para ibu-ibu mengetahui tentang aturan PKH, bantuan tunai tetapi bersyarat bagi yang menerima harus keluarga tidak mampu.
“Yang menerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH,” paparnya.
Dikatakan Ulfa, PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga di Desa Petar Dalam, seperti di beberapa desa lainnya.
“PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Desa Petar Dalam saat ini,” pungkasnya. (Rull)
Komentar