Tak Terima Dibayar Seribu, 3 Oknum Jukir di Prabumulih Mengamuk

Berita, Sumsel330 views

PRABUMULIH, ENIMTV – Tiga oknum Juru Parkir (Jukir) yang kerap mangkal di simpang tiga Nasional wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, tepatnya di depan Bank Bank Central Asia (BCA), pada Jumat malam (19/8/2022) sekira pukul 20.58 WIB, diduga mengamuk dan hendak melakukan perusakan mobil milik salah satu pengunjung bank, karena tidak terima dibayar dengan uang seribu rupiah.

Peristiwa yang sempat menarik perhatian warga sekitar dan pengunjung lain itu, berawal saat seorang pengunjung berinisial TA hendak melakukan transaksi setor tunai di bank tersebut. Usai melakukan transaksi, korban TA bermaksud hendak pulang dan membayar uang parkir seribu rupiah.

Baca juga:  Berharap Dapat Bantuan Pangan di Bulan Ramadan, KPM Penerima BPNT di Prabumulih Harus Gigit Jari

Lantaran tidak terima, tiga orang oknum jukir yang diduga ilegal dan dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh minuman keras (miras) tiba-tiba mengamuk dan membentak korban.

“Aku kan tiap hari setor bahkan sehari 3 kali setor dan parkir di sana, tapi malam itu cuma ada uang kecil seribu rupiah,” jelas TA kepada wartawan.

Bahkan, tak berhenti di situ, lanjut TA, salah satu oknum jukir merangsek maju dan melakukan pemukulan ke samping body mobil sebelah kiri milik korban sambil berteriak kasar minta tambah.

“Ini aku Nopryansah viral kelah, ku aduhke (lapor, red) kau,” terang TA menirukan ancaman jukir tersebut.

Baca juga:  KLHK Beri Penghargaan kepada 454 Insinyur Profesional Teknik Kehutanan

Ia juga meminta pihak Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan Kota Prabumulih agar melakukan penertiban dan menyeleksi ketat petugas juru parkir. Dikatakannya, di samping bertugas mengatur dan menertibkan parkir kendaraan, seorang jukir juga harus mengutamakan etika, sopan santun dan melayani setiap pemilik kendaraan dengan baik, demi mendukung serta mewujudkan Kota Prabumulih yang prima dan religius.

“Kalau bisa tolong ditertibkan jukir nakal, gak mungkin satu lahan parkir ada tiga orang dengan kondisi diduga bau miras,” tandas TA.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Martodi, ketika dikonfirmasi mengatakan baru mengetahui informasi tersebut.

Baca juga:  Soroti Proyek Jalan Tol, SMSI Lakukan Audiensi dengan Wali Kota Prabumulih

“Jika memang terjadi perusakan kendaraan, korban sebaiknya melapor ke polisi untuk diproses, kemungkinan itu jukir ilegal,” kata Martodi.

Martodi menjelaskan, juru parkir yang memakai seragam pun tidak menjamin kalau dia resmi.

“Kalau dia (jukir) tidak resmi itu di luar tanggung jawab kita, itu di luar SK, laporkan saja,” tegas Martodi menyarankan.

Disinggung mengenai waktu penarikan retribusi parkir, Kadishub menjelaskan, bahwa petugas juru parkir hanya boleh menarik parkir sampai pukul 19.00 – 20.00 WIB.

“Dalam klausal SK, Jukir itu jelas salah satunya harus melayani parkir dengan baik, berprilaku baik, ucapan yang baik,” tutupnya. (SMSI Prabumulih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *