MUARA ENIM, ENIMTV – Dalam rangka memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan layanan bantuan hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim menjalin kerja sama dengan Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS). Selasa (08/03/2022).
Kalapas Muara Enim Herdianto mengungkapkan bahwa sebagaimana seorang warga negara memiliki hak untuk mendapatkan layanan bantuan hukum, oleh karenanya Lapas Muara Enim berupaya agar hak tersebut bisa didapatkan oleh para WBP Lapas Muara Enim.
“Kendati demikian, pemohon bantuan hukum merupakan yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, tentang pedoman pemberi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukumnya,” ungkap Herdianto.
Di tempat yang sama, Ketua LBBHS Welly Hartoni menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lapas Muara Enim atas jalinan kerja sama ini.
Pihaknya mengaku akan memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan prinsip keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat kurang mampu dan perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas serta perlindungan anak.
Pada kegiatan tersebut, turut mendampingi pula Kasibinadik Taufik dan Kasubsi Regbimkemas Akbar Guntara, (Aal/Humas Lanim)
Komentar