oleh

Polres OKU Selatan Musnahkan 175 Knalpot Racing

OKU SELATAN, ENIMTV – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan memusnahkan sebanyak 175 unit knalpot racing hasil sitaan dari pengendara kendaraan roda dua di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumsel.

Pemusnahan ratusan knalpot racing ini dilaksanakan pada press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Iwan, Kasat Lantas AKP Muriyanto, S.H., Kasi Humas AKP Johan Safri dan PJU lainnya.

Hadir juga Wakil Bupati OKU Selatan Sholehien Abuasir, Kajari OKU Selatan Kusri, S.H., Wakil Ketua DPRD OKU Selatan dan undangan lainnya.

Baca juga:  DPRD Lahat Gelar Sidang Paripurna Istimewa Dalam Rangka HUT ke-153 Kabupaten Lahat

Pemusnahan ratusan knalpot racing ini diawali dengan pencopotan knalpot kendaraan roda dua yang disita lantaran sering membuat bising di jalanan kota Muara Dua dan sekitarnya.

“Ada 175 knalpot racing kendaraan roda dua dari berbagai macam merk yang kami musnahkan. Pelengkap kendaraan ini kami sita dalam operasi yang dilakukan Satlantas Polres OKU Selatan,” ungkap Kapolres pada keterangan persnya di halaman Mapolres OKU Selatan. Selasa (01/03/2022).

Baca juga:  Kapolres OKU Selatan Ajak Wartawan Makan Siang Bersama

Dikatakan Kapolres, pemusnahan 175 knalpot racing ini jika dikalkulasikan dengan uang mencapai kisaran 45 juta rupiah. Knalpot racing ini merupakan hasil dari razia Satlantas Polres OKU Selatan selama 7 bulan terakhir, dimulai dari bulan Agustus 2021 sampai Februari 2022.

Menurut Kapolres, tindakan tegas yang dilakukan anggota Satlantas Polres OKU Selatan ini karena penggunaan atribut kendaraan ini tidak memenuhi standar aturan kendaraan roda dua dan sangat melanggar.

“Itu sudah diatur dalam Pasal 282 ayat I UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,” terangnya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Presiden ADB

Kapolres juga menjelaskan, penggunaan knalpot racing selain bising juga berpengaruh terhadap kinerja mesin kendaraan dan bisa menimbulkan kecelakaan.

Selain melakukan pemusnahan, Kapolres OKU Selatan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan asesoris kendaraan sesuai standar yang ditetapkan.

“Kita minta masyarakat agar menggunakan knalpot asli dari pabrikan. Untuk diketahui, tindakan tegas yang kami lakukan tidak sebatas operasi saja, jika ditemukan masih melanggar aturan, tetap akan kita tindak tegas,” pungkasnya. (SMSI OKU Selatan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *