Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Tangkap Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field

MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku pencurian pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field, Kamis (18/11/2021).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 17 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Jemenang, Kec. Rambang Niru, Kab. Muara Enim.

Pelaku yang bernama Sahrul (42), warga Dusun I Desa Jemenang, Kec. Rambang Niru, Kab.  Muara Enim, melakukan aksinya bersama dengan satu rekannya yang saat ini DPO, yaitu inisial E (45).

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardani, S.H. menjelaskan, kronologi terungkapnya pencurian pipa besi itu bermula pada saat Security PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field melaksanakan patroli di pinggir Jalan Degata (Jalan Pertamina) di Desa Jemenang, Kec. Rambang Niru, Kab. Muara Enim.

“Security saat itu melihat bahwa ada batang pipa besi yang hilang,” jelas Sofiyan dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Atas kejadian itu, Security PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field langung melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardani, S.H. langsung memerintahkan Tim Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Sarkati, S.H. untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Setibanya di TKP, tim Tarantula yang dibantu Security PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field melakukan pengintaian terhadap pelaku,” ujarnya.

Baca juga:  Polres Muara Enim Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan

Pada Kamis, 18 November 2021 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Degata (Jalan Pertamina) Desa Jemenang Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku yaitu Sahrul.

“Namun, pada saat dilakukan penangkapan, rekan pelaku inisial E berhasil melarikan diri,” jelas Sofiyan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang pipa besi ukuran 5″ (lima inch) dengan panjang ± 1m.

“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut, serta rekannya yang DPO akan terus dilakukan pengejaran.” pungkasnya. (*)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *