11 ASN Pemkab Muara Enim Terjaring Keluyuran Saat Jam Kerja

Berita, Daerah0 views

MUARA ENIM, ENIMTV — Sebanyak 11 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muara Enim terjaring razia karena kedapatan berada di luar kantor dan berkeluyuran saat jam kerja.

Belasan ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut, terjaring dalam razia disiplin yang digelar tim gabungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM dan Satpol PP pada Senin (5/10/2026) dan Selasa (6/10/2026).

Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim Dedi Suryanto Fuadi, S.H., mengatakan, pada razia pertama yang berlangsung Senin (5/10/2026) pukul 09.00 WIB, petugas menyasar kawasan Pasar Inpres Muara Enim. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak lima ASN yang masih mengenakan pakaian dinas ditemukan berada di kawasan tersebut saat jam kerja.

“Yang terjaring kami lakukan pendataan dan pembinaan. Selanjutnya dilaporkan kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Dedi.

Razia kembali dilakukan pada Selasa (6/10/2026) mulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar sejumlah kawasan di Kabupaten Muara Enim. Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali menjaring enam ASN yang diduga melanggar ketentuan jam kerja.

Dengan tambahan enam orang tersebut, total terdapat 11 ASN, baik PNS maupun PPPK, yang terjaring selama dua hari pelaksanaan penertiban.

Dedi menegaskan, razia tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 800.6.2/825/BKPSDM-3/2026 tentang Kewajiban ASN Masuk Jam Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja.

Baca juga:  Asah Keterampilan Bicara di Muka Umum, ASN Pemkab Muara Enim Ikuti Pembinaan Public Speaking

Selain itu, kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Dedi, ASN yang terjaring telah didata dan diberikan pembinaan. Selanjutnya, hasil pendataan akan dilaporkan kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan ASN, baik PNS maupun PPPK, khususnya dalam mematuhi ketentuan jam kerja,” katanya.

Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim agar menaati ketentuan jam kerja dan tidak meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan bersama tim terkait,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *