oleh

Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Teroris Jaringan NII di Tangsel

JAKARTA, ENIMTV – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka terorisme di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Minggu (3/4) lalu. Teroris berasal dari kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

“Penangkapan tersebut terhadap 5 tersangka teroris yang merupakan kelompok jaringan teroris NII,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Baca juga:  Optimalkan Layanan Kesehatan Warga Binaan, Lapas Muara Enim Lanjutkan MoU Dengan Dinkes

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan penangkapan para tersangka merupakan pengembangan dari kasus tersangka teroris NII di wilayah Sumatera Barat.

“Selanjutnya nanti saat ini dilakukan penelusuran dan pendalaman tentang peran-peran dan keterlibatan tersangka tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Densus menangkap 16 tersangka teroris di Sumbar pada akhir Maret 2022. Tersangka teroris tersebut memiliki peran yang beragam, mulai dari menggulingkan pemerintah hingga aktif melakukan perekrutan.

Baca juga:  Bupati H. Aslokani,  IOF Harus Mampu Bersinergi Dengan Pemkab Banyuasin.

“Memiliki niat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah apabila NKRI sedang dalam keadaan kacau atau chaos,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

Aswin menyebut tersangka juga berkeinginan untuk mengubah ideologi Pancasila dengan ideologi syariat Islam. Selain itu, kata Aswin, para tersangka juga aktif melakukan kegiatan latihan militer alias idad secara rutin lewat berbagai kegiatan.

Baca juga:  Kegiatan DPMPTSP Muratara Diduga Mark Up dan Fiktif, Ini Pengakuan Mantan Sekretaris

Sebagai informasi, NII merupakan gerakan pemberontakan bersenjata. Kelompok ini dipimpin oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Sekarmadji ditangkap dan dieksekusi pada 1962. Gerakan yang kini tak diakui itu kemudian terpecah menjadi kelompok teroris di Indonesia, yakni Jamaah Islamiyah. (*)

Sumber: Divisi Humas Polri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *