Buron 4 Tahun, Direktur PT KMP Terpidana Kebun Ilegal Ditangkap di Jakarta

Berita, Nasional21 views

JAKARTA, ENIMTV – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap MS selaku Direktur PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) yang buron selama 4 tahun, pada Senin (27/9/2021). MS yang merupakan terpidana kasus kebun ilegal dikawasan hutan, seluas 1.003 Ha di Kabupaten Sambas Kalbar, ditangkap di Kawasan Pondok Indah Jakarta. Kemudian MS dibawa ke Pontianak dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, pada 28 September 2021.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penangkapan buronan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan yang sudah merugikan negara, merusak hutan dan lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat, mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Ridho Sani dalam Konferensi Pers di Kantor Kejati Kalbar bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar serta Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda.

Baca juga:  Buron 15 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp 120 Miliar Berhasil Ditangkap di Bandung

Pada kesempatan tersebut, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim intel dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalbar yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dan komitmen mengejar buronan, sehingga berhasil menangkap MS.

Rasio Ridho Sani menambahkan, Tim Gakkum KLHK bersama dengan Kejati Kalbar akan mempelajari dan mendalami kembali kasus kebun ilegal dengan terpidana MS terkait dengan kejahatan lainnya, serta pelaku lainnya. Penanganan kasus ini tidak berhenti dengan tertangkapnya MS.

Baca juga:  Achmad Yurianto: Tambahan 7 ‘Imported Case’, Total 34 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

Berkaitan dengan Kebun Ilegal di Kawasan Hutan, Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang dilakukan oleh PT. KMP, Pengadilan Negeri Sambas sejak 24 Maret 2016 sudah menetapkan PT. KMP terbukti merambah lahan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang 1.003 Ha. PN Sambas memvonis MS dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 750 juta.

Pada saat itu, MS kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak, pada tanggal 12 Agustus 2016, menetapkan MS tetap bersalah. Lanjut di tingkat kasasi, Mahkamah Agung, pada 21 Juni 2017, tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak bahwa MS bersalah. Belum sempat dieksekusi, MS melarikan diri dan menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Baca juga:  Pascagempa M 6,2 Sulbar, Kondisi Mamuju dan Majene Berangsur Pulih

“Areal PT KMP berada di wilayah penyanggah kawasan konservasi, harusnya PT KMP menjaga TWA Gunung Melintang bukan merambahnya. Kasus ini menjadi peringatan kepada para pemilik konsesi agar patuh mengolah areal konsesinya dengan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan di sekitarnya,“ kata Rasio Ridho Sani.

Rasio Ridho Sani memberikan peringatan bahwa ancaman hukum pelaku kebun ilegal di kawasan hutan sangat berat, pidana penjara dan denda serta dapat dikenakan pidana tindak pidana pencucian uang. (*)

Sumber: Biro Humas KLHK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *