2 Tahun Buron, DPO Kejari Muara Enim Ditangkap Tim Tabur di Morowali

Berita, Daerah50 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Setelah lebih kurang 2 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Andi Mulya Bakti, terpidana kasus pencurian limbah besi di area PLTU Sumsel 8 berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tim Tabur).

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan dibantu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Morowali menangkap terpidana Andi Mulya Bakti di kawasan PT. IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 17.15 WITA.

Diketahui, Andi Mulya Bakti bersama dua rekannya didakwa melakukan pencurian besi baja campur dengan berat total 1,5 ton milik PT. EPC China Huadian Hongkong Company Limited (PLTU Sumsel 8) yang mengakibatkan nilai kerugian Rp6.000.000.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. menjelaskan, Andi Mulya Bakti bersama Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

“Namun, mereka dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim,” jelas Anjasra dalam Siaran Pers, Jumat (14/2).

Kemudian, sambung Anjasra, Penuntut Umum Kejari Muara Enim melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

“Mahkamah Agung RI sependapat dengan Penuntut Umum Kejari Muara Enim dan menyatakan Andi Mulya Bakti beserta rekan-rekannya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” terangnya.

Baca juga:  Terima Kapal STS-50 dari Kejagung, KKP Siap Alihkan Jadi Kapal Pengawas

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 131K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022, terpidana Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh telah berhasil ditangkap dan dieksekusi pada Agustus 2022.

“Sedangkan terpidana Andy Mulya Bakti melarikan diri ke Sulawesi Tengah,” ungkap Anjasra.

Selanjutnya, terpidana Andi Mulya Bakti akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas II B Muara Enim. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *