LAHAT, ENIMTV – Menanggapi pemberitaan di media Net9 dan Poskota yang sebelumnya memberitakan bahwa sejumlah warga Desa Muara Maung mengembalikan uang Rp1 juta kepada manajemen PT. MAS, Kepala Desa Muara Maung Aprizal bersama Humas PT. MAS Redi dan Ucok memberikan klarifikasinya, Selasa (18/5/2021).
Kepada Enimtv.com, Kades Muara Maung Rizal menjelaskan bahwa ini hanya miskomunikasi antara pemerintah desa (Pemdes) dan warganya. Pemdes Muara Maung sehari sebelum lebaran, tepatnya Rabu (12/5) memberikan bantuan kepada 12 warganya yang rumahnya terkena banjir luapan air sungai, masing-masing KK mendapatkan Rp1 juta.
Dana tersebut adalah sisa pembangunan jalan desa sepanjang 60 meter lebar 5 meter, yang merupakan kepedulian dari 3 perusahaan tambang PT. MAS, PT. BAU dan PT. BME melalui program CSR nya.
“Setelah pembangunan jalan selesai, ternyata ada sisa uang. Dan setelah rembuk dengan pihak perusahaan, kami berinisiatif membagikan kepada warga yang rumahnya terdampak banjir, bukan lahan,” ujar Rizal saat dijumpai di rumahnya, Selasa (18/5).
Adapun 12 warga tersebut adalah Sehman, Hermanto, Heriyanto, Jumli, Winarto, Emri, Yadiono, Herlian, Supran Suki, Sumhayana, Rusliana, dan Nurhasiba.
Namun karena adanya miskomunikasi saat Bendahara Desa, Riska memberikan uang kepada warga dan mengatakan kepada istri Supran Suki tidak perlu menceritakan kepada warga yang lain bahwasanya ada pemberian uang.
Hal tersebut itulah yang menimbulkan kecurigaan, hingga 4 dari warga yaitu Supran Suki, Sumhayana, Rusliana dan Nurhasiba mengembalikan uang kepada perusahaan PT. MAS pada Senin (17/5) kemarin.
Di tempat yang sama, Juru Bicara Humas PT. MAS, Redi bersama Ucok membenarkan bahwa PT. MAS bersama PT, BAU, dan PT. BME telah memberikan bantuan melalui Kepala Desa Muara Maung sejumlah dana untuk membiayai pembangunan akses jalan desa.
“Dana tersebut kami berikan berdasarkan proposal pengajuan pemerintah desa yang menurut kami sah, Segala teknis pelaksanaannya kami serahkan kepada pemerintah desa, dengan tujuan agar dananya terserap oleh warga setempat,” jelas Redi.
Di sisi lain, menanggapi tuntutan 36 warga Desa Muara Maung yang menuntut ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp2,3 miliar, Redi mengatakan bahwa perusahaan masih menunggu kepastian hukum.
“Mereka kan telah melaporkan kami ke kepolisan, jika benar hasil keputusan pengadilan kami bersalah telah mencemari lahan mereka, ya kami akan bayar, tapi mereka harus bisa buktikan itu melalui Ahli yang berkompeten,” ujarnya.
Terpisah, warga setempat Supran Suki didampingi oleh Ketua Yayasan Anak Padi, Sahwan menuturkan bahwa pengembalian uang kepada perusahaan merupakan solidaritas kepada 36 warga lainnya yang sedang memperjuangkan ganti rugi dari 4 perusahaan tambang yang menurutnya telah mencemari lingkungan,
Menurutnya, perusahaan semestinya bisa lebih memprioritaskan keinginan mereka yang menuntut ganti rugi pencemaran lingkungan, ketimbang menggelontorkan dana untuk pembangunan jalan.
“Kami juga tidak mau dicurigai ada apa-apa oleh 36 warga lainnya yang belum mendapatkan ganti rugi,” ujarnya.
Ketua Yayasan Anak Padi Sahwan bersama Supran Suki dan warga lainnya tetap menunggu itikad baik perusahaan jika ingin memberikan solusi kepada warga.
“Ayo duduk bersama, kami masih menunggu itikad baiknya,” ajaknya. (Endi)