Diduga Diserobot Warga, Kajari Lahat Pasang Plang di KTM Kimsel

Berita, Sumsel142 views

LAHAT, ENIMTV – Lokasi Pemukiman Transmigrasi Baru (PTB) UPT Keban Agung dan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Kecamatan Kikim Selatan (Kimsel), Kabupaten Lahat dipasang tanda plang. Hal itu sebagai upaya tindak lanjut dari adanya dugaan penguasaan lahan PTB dan KTM secara sepihak oleh oknum warga.

Kajari Lahat Fitrah, S.H. melalui Kasi Datun Oktriadi Kurniawan, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan pemasangan tanda plang di lokasi PTB UPT Kota Agung dan KTM Kecamatan Kikim Selatan. Berdasarkan adanya surat kuasa dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, terkait adanya dugaan penguasaan lahan dan PTB secara sepihak oleh oknum warga, Pendampingan ini sesuai dengan telah adanya MoU antara Pemkab Lahat dengan Kejari, yakni nota kesepamahan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca juga:  PT BP Bantu 172 Sak Semen Untuk Membangun Rumah Warga Korban Kebakaran Pasar Bawah Lahat

“Jadi, kita (Kejari, red) diberi surat kuasa untuk mewakili secara litigasi untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini,” ujarnya, Senin (10/5/2021).

Sebelumnya, Kajari sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tapi tidak datang. Kemudian sebanyak dua kali telah dilayangkan surat, tapi tetap tidak direspon.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson, S.Sos., M.Si. melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketransmigrasian Suhana, S.E. menyebut pemasangan papan merk tanah milik Pemda Lahat, tujuannya untuk menyosialisasikan lahan transmigrasi menjadi milik pemerintah.

Baca juga:  Taiwan, Bagian Integral dari Perdamaian dan Keamanan Global

“Sertifikat hak pengelolaan itu terbit pada tanggal 24 Januari 2020 nomor 00005 dari BPN Kabupaten Lahat, dengan luas 739,4 hektare PTB dan KTM,” jelasnya.

Tujuannya agar ke depan warga mengetahui bahwa lahan tersebut milik Pemda Lahat, kegiatan pembangunan di lahan itu akan dilanjutkan.

“Apabila memang ada pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut silahkan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Peresmian Gedung MPP & Kantor DPMPTSP Muara Enim

“Jadi kita memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Lahat melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan lahan tersebut,” pungkasnya. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *