OGAN KOMERING ILIR, ENIMTV – Jalan aspal di Desa Cahaya Maju, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mengalami kerusakan parah. Padahal proyek pengaspalan jalan tersebut baru selesai di akhir tahun 2020 ini.
Kondisi ini membuat anggota Komisi III DPRD Kabupaten OKI, H. Agustam, S.E., M.Si. geram. Dirinya menuding pengerjaan proyek infrastruktur itu diduga asal-asalan.
“Bangunan infrastruktur yang diharapkan dengan kualitas baik agar bisa digunakan jangka panjang, namun tak sesuai harapan,” ujarnya, Senin (28/12/2020).
Ketua Fraksi Partai Nasdem ini bahkan menuding tidak ada pengawasan dalam pengerjaan proyek infrastruktur tersebut, sehingga proyek bangunan berkualitas rendah dengan anggaran super jumbo. Selaku wakil rakyat, ia merasa sangat kecewa, apalagi lokasi pekerjaan proyek merupakan daerah asal pemilihannya.
“Saya sudah laporkan ke Dinas PUPR Kabupaten OKI, Provinsi dan juga dewan provinsi,” tegas Agustam.
Dalam laporan tersebut, lanjut Agustam, dia menyertakan foto-foto proyek.
“Ada 34 titik yang mengalami kerusakan, itu sebulan lalu, tapi sampai sekarang belum diperbaiki.” katanya.
Masih kata Agustam, sebelumnya pihak kontraktor sempat memperbaiki bangunan itu, namun baru dua minggu sudah rusak lagi.
“Melihat hal ini saya beranggapan bahwa proyek tersebut cepat rusak karena memang kualitas bangunan yang rendah, bukan karena dilewati kendaraan-kendaraan bertonase berat,” ucapnya.
Proyek tersebut, kata dia, bersumber dari dana bantuan gubernur beberapa waktu lalu yang memang diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten OKI.
“Itu bantuan gubernur.” kata Agustam.
Terpisah, Ketua LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten OKI, Alifiah menyebutkan rusaknya proyek jalan tersebut diduga rendahnya kualitas bangunan, serta lemahnya pengawasan.
Hasil pantauan di lokasi pembangunan proyek jalan tersebut, lanjut Alifah, dirinya menemukan sejumlah titik jalan sudah rusak padahal proyek tersebut baru dibangun tahun ini.
“Sudah rusak semua,” paparnya.
Alifiah mengungkapkan bahwa pihaknya juga pernah mengonfirmasi ke Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten OKI, namun pihak instansi tersebut mengatakan bahwa proyek tersebut bukan wewenang Dinas PUPR OKI, melainkan pihak provinsi.
“Kata orang PUPR itu milik provinsi,” ungkapnya. (SMSI)