PT RMK Gusur Lahan Warga Tanpa Izin Pemilik

Berita, Daerah386 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Masyarakat pemilik lahan yang terletak di ataran Trans Sosial, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim agak kaget karena tiba-tiba lahannya digusur untuk pembuatan jalan tambang diduga dilakukan PT. Royaltama Mulia Kencana (RMK).

“Lahan kebun saya kok main gusur saja, sedangkan kami belum pernah dihubungi oleh pihak PT RMK, ini namanya pengrusakan ataupun perampasan lahan,” jelas Deasy kepada Enimtv.com, Kamis (11/5/2023).

Baca juga:  PLN Kenalkan Electrifying Lifestyle ke Pemkab Muara Enim

Sama seperti dijelaskan Among dan Sahidin yang lahannya juga digusur oleh PT. RMK.

Deasy menerangkan lahan yang digusur lebih kurang 2,5 x 300 meter. 6 batang pohon kelapa sawit di lahan tersebut juga ikut digusur.

“Seharusnya sebelum melakukan penggusuran ada tahap-tahap yang harus dilakukan oleh PT. RMK, seperti sosialisasi dan menghubungi pihak pemilik lahan, diadakan perundingan bersedia atau tidak pemilik lahan lahannya digunakan untuk pembuatan jalan tambang, bukan main gusur,” terangnya.

Baca juga:  Pemkab. Muara Enim Siap Bekerja Sama dengan Kementerian ESDM Tertibkan Tambang Ilegal

“Untuk sementara ini sebelum ada penyelesaian, jalan ini jangan dipakai maupun dikerjakan,” tegas Deasy bersama warga lainnya.

Di tempat yang sama, hadir juga Fahrozi karyawan tim survei PT RMK.

Enimtv.com mempertanyakan, apakah boleh menggusur lahan warga tanpa persetujuan pemilik lahan?

“Ya gak boleh pak,” jawabnya.

Enimtv.com kembali menanyakan, kenapa pihak PT RMK melakukan penggusuran?

Baca juga:  Pimpin Rapat Persiapan Penegakan Hukum Prokes, Asisten I: Kalau Ingin Tertibkan Orang Lain, Tertibkan Diri Kita Dulu

“Saya gak bisa jawab karena bukan wewenang saya,” kata Fahrozi.

“Untuk lebih jelasnya, silakan bapak datang ke kantor Gunung Megang,” terangnya. (Gusti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *