SURABAYA, ENIMTV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap empat orang pelaku yang mengancam akan menggorok Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Keempat orang itu diketahui ada yang menjadi anggota FPI serta simpatisan dari Rizieq Syihab.
Dilansir dari Merdeka.com, Adapun empat orang tersangka yang diamankan antara lain, Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, Samsul Hadi dan Muchammad Nawawi. Keempat tersangka berasal dari Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penangkapan empat tersangka ini berdasar laporan model A alias temuan dari penyelidik Kepolisian dan laporan model B dari pelapor berinisial DAW.
“Atas dasar ini kami melakukan penyelidikan dan kita bisa lihat ada empat tersangka yang kita amankan dan kita lakukan penahanan,” katanya, Minggu (13/12/2020).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa keempat tersangka ada di video dalam akun Youtube bernama Amazing Pasuruan. Video berkonten ujaran kebencian dan pengancaman. Yang memposting adalah tersangka Muchammad Nawawi dan dilakukan pada 9 November lalu.
“Serangkaian dengan itu, bahwa konten beredar di grup WA (Whatsapp) ada tiga grup. Salah satunya Front Pembela IB HRS,” ungkapnya.
Dalam konten itu, jelas Gidion, ada unsur pengancaman yakni akan menggorok Mahfud MD jika pulang ke Jatim. Dari situ tertangkap tiga orang tersangka bernama Moch Sirojjudin, Abdul Hakam, dan Samsul Hadi.
“Keempat orang tersangka ini diamankan karena dengan sadar mengetahui konten tersebut melanggar UU namun tetap dilakukan. Dan konten ini menjadi triger kejadian lain karena menimbulkan semangat dari simpatisan lain untuk berbuat hal negatif. Salah satunya adalah kejadian di Pamekasan itu (penggerudukan rumah orang tua Mahfud MD),” jelasnya.
Keempat tersangka, tambah Gidion, termasuk dalam sebuah organisasi massa dan simpatisannya.
“Tersangka M Nawawi adalah Wakil Bidang Organisasi FPI dan tersangka Hakam adalah anggota HILMI (Hilal Merah Indonesia) sayap FPI. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah simpatisan. Namun apakah ada instruksi dari Jakarta atau tidak ini masih kita dalami,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah beberapa unit smartphone serta beberapa gambar tangkapan layar konten yang disebar melalui grup WA Front Pembela IB HRS dan konten Youtube Amazing Pasuruan.
Keempat orang tersebut pun dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang.
“Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.” jelasnya. (*)








