JAKARTA, ENIMTV – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan peran empat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang memprovokasi masyarakat, sehingga terjadi aksi anarki menentang pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Medan.
Empat tersangka tersebut adalah inisial KA, J, NZ, dan WRP. Mereka adalah aktivis KAMI yang tergabung dalam WhatsApp Group KAMI Medan dengan tersangka KA sebagai admin.
”KA adalah admin WAG KAMI Medan,” kata Argo seperti dilansir dari ANTARA di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Argo mengatakan, di WAG tersebut, ditemukan konten foto kantor DPR RI disertai dengan tulisan “Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan”.
Kemudian tersangka KA juga menulis kalimat “Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi” dan “Kalian jangan takut dan jangan mundur” pada WAG tersebut.
Sementara tersangka J di grup WA itu menuliskan pesan “Batu kena satu orang, bom molotov bisa ngebakar 10 orang, bensin bisa berceceran”, “Buat skenario seperti 98, penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah”.
Tersangka NZ dan WRP masing-masing menuliskan “Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama Cina” dan “Besok wajib bawa bom molotov” di grup WA tersebut. Keempat tersangka ditangkap setelah Siber Bareskrim memantau konten provokasi di grup percakapan dari Medan yang mendorong demonstran melakukan aksi demonstrasi yang anarkis, melakukan vandalisme, dan melukai aparat.
”Unjuk rasa kemarin ada yang anarkis, vandalisme yang merusak fasilitas dinas Polri, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum, melukai orang salah satunya petugas. Contohnya di Medan, polisi menjadi korban unjuk rasa anarkis. Dengan adanya anarkis dan vandalisme akibat unjuk rasa ini, kami cek ada beberapa kegiatan terpantau di medsos dari Medan. Pola yang digunakan pola hasut, pola hoaks,” jelas Argo.
Barang bukti yang disita polisi dari keempat tersangka adalah ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp 500 ribu, dan kartu ATM.
”Dari WAG itu, dikumpulkan uang untuk suplai logistik, baru terkumpul Rp 500 ribu,” tutur Argo.
KA, J, NZ, dan WRP ditangkap pada Jumat (9/10) di Medan, Sumatera Utara, atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA di WAG KAMI Medan. Kini keempatnya mendekam di Rutan Bareskrim.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)








