MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mengadakan kegiatan Penjualan Langsung Barang Hasil Rampasan dan Sitaan Negara Berupa Kendaraan Bermotor, di halaman Kantor Kejari Muara Enim, Rabu (25/11/2020).
Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat umum serta disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Muara Enim dan Dinas terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati, S.H. dalam sambutannya menjelaskan, barang rampasan dan sitaan negara yang dijual dalam kegiatan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kegiatan penjualan langsung ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian dan mengurangi tunggakan barang rampasan serta sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” jelas Mernawati.
“DIharapkan dengan diadakannya kegiatan penjualan langsung ini, dapat memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak,” harapnya. (Gusti/Aal)
Selengkapnya ———- Simak video