LAHAT, ENIMTV – Buntut dari pengusutan dugaan terjadinya tindak pidana di bidang kehutanan yang diduga dilakukan oleh operasional pertambangan PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) di wilayah Desa Geramat dan Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan telah memasuki babak baru dengan telah ditetapkannya sebagai Tersangka, yaitu mantan Direktur PT. LPPBJ M. Darmansyah.
Kemudian, dilanjutkan dengan diperiksanya Kepala Desa Geramat Oking serta kepala Desa Lubuk Betung Warsan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri Iptu Vius dan Iptu Retno di ruang Pidsus Mapolres Lahat, Kamis (22/10/2020). Walaupun sebelumnya pihak penyidik meminta pemeriksaan di Hotel Grand Zury Desa Manggul. namun akhirnya kuasa hukum PT. LPPBJ Renaldy Thamrin mengarahkan pemeriksaan di Mapolres Lahat agar lebih legal. Begitulah sepak terjang Bareskrim Mabes Polri di Bumi Seganti Setungguan.

Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) yang dikomandoi oleh Kompol Anton Hermawan, M.H., berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/0183/III/2020/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2020 dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dan atau Pasal 97 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Percepatan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menanggapi hal ini, Renaldi Thamrin Legal (Kuasa Hukum) PT. LPPBJ saat mendampingi terperiksa di Mapolres Lahat, berpendapat bahwa Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam penanganan perkara ini, cukup aneh dan banyak kejanggalan.

Menurut Kuasa Hukum PT. LPPBJ, Penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak pernah menanyakan Legalitas Perusahaan, tapi Penyidik Bareskrim Mabes Polri hanya memperlihatkan Gambar PETA yang Penyidik miliki, yang mungkin saja merupakan keluaran terbaru yang tidak ketahui sumbernya darimana.
“Dan tidak menutup kemungkinan sumber tersebut hanyalah suatu yang mengada-ada yang mungkin digunakan hanya demi kepentingan hasrat tertentu,” tegas Renaldy Thamrin kepada Enimtv.com.
Sementara Bareskrim Mabes Polri sangat yakin bahwa Perusahaan telah melanggar ketentuan undang-undang yang dimaksud, sedangkan fakta di lapangan bahwa area yang dimaksud Bareskrim adalah merupakan Perkebunan Masyarakat Sekitar.
“Lengkap dengan jalan menuju Perkebunan masyarakat yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Operasional Pertambangan Batubara PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ),” kilah Renaldy sambil menunjukkan gambar jalan menuju ke perkebunan warga yang disangkakan oleh Bareskrim.
Renaldy mengatakan, Penyidik Bareskrim terkesan “Coboy”, karena melakukan proses pemeriksaan untuk menentukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang didapat, hanya berdasarkan informasi dari sumber yang tidak sama sekali mengetahui apa yang dimaksud dari tuduhan para Penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Dari awal melakukan operasional Pertambangan sekitar pada pertengahan tahun 2016, PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya selalu patuh kepada ketentuan Undang-Undang Pertambangan RI yang berlaku dan bersandingan dengan masyarakat sekitar,” ungkap dia.
Dalam pemeriksaan, penyidik tidak pernah menanyakan legalitas perusahaan, hanya menanyakan hal-hal yang tidak diketahui oleh saksi saksi. Bahkan, menurut Renaldy, penetapan tersangka M. Darmawansyah mantan Direktur PT. LPPBJ terkesan dipaksakan, dengan alasan ybs kurang kooperatif saat dipanggil oleh penyidik.
“Kesimpulannya, diduga seperti ada persaingan bisnis di kasus ini. Melalui kasus ini, otomatis produktivitas perusahaan terhambat, kemudian IUP PT. LPPBJ bisa dibeli oleh perusahaan tambang lain yang lokasinya berdampingan,” tutup Renaldy.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih terus berjalan di Mapolres Lahat. (Endi)








