PALEMBANG, ENIMTV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) rencananya akan kembali memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama satu bulan sampai akhir Oktober 2020.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumsel H. Herman Deru yang kerap disapa HD dalam keterangannya kepada awak media.
“Akan kita perpanjang kembali sampai 30 Oktober 2020,” kata HD, mengutip dari Maklumatnews.com Selasa (29/9/2020).
Tak hanya Denda Sanksi PKB yang dihapuskan, lanjut HD, namun dalam perpanjangan nanti pokok pajak dari wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun hanya wajib membayar pajak pokok satu tahun saja.
“Pemutihan mulai 1 hingga akhir Oktober tidak hanya denda, tapi termasuk pokok,” imbuhnya.
“Ingat ya, aksi pokok yang lebih dari 1 tahun tetap bayar satu tahun. Dan ini akan diperpanjang lagi dalam menghadapi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bahkan pokok pajak yang lebih dari satu tahun cukup bayar setahun,” ujar HD.
Orang nomor satu di Sumsel itu menjelaskan, Program Pemutihan Pajak pada 2 periode yang dilakukan di bulan Agustus dan September ini, sudah dapat melewati target yang ditetapkan sampai akhir September, yakni 70 persen.
Untuk itu, Ia berharap pada pemutihan di periode ketiga (bulan Oktober) dalam benar-benar memutihkan pajak secara keseluruhan.
“Terpenting untuk mengedukasi dan menghilangkan tunggakan pajak kendaraan. Bahkan untuk itulah saya berharap kalau denda pokok tahun sebelumnya dihapuskan, artinya betul-betul diputihkan. Intensif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi,” jelas Herman Deru.
Untuk segi pelayanan, lanjut HD, dirinya meminta agar para petugas Samsat jemput bola. Karena hal inilah yang diharapkan.
“Nyatanya APBD posturnya tidak terganggu atas kesadaran masyarakat Sumsel, terima kasih masyarakat Sumsel,” pungkasnya. (*).