LAHAT, ENIMTV – Bupati Lahat Cik Ujang, S.H. melalui Sekda H. Januarsyah, S.H., M.M. menegaskan kepada seluruh camat. sebagai perpanjangan tangan Bupati, harus bisa menyosialisasikan kepada seluruh jajarannya, perusahaan yang ada di wilayahnya, kepala desa hingga masyarakat di tingkat bawah tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan 3M (Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan).
Hal tersebut disampaikan Sekda Lahat dalam Rapat Pengawasan dan Pencegahan Covid-19, serta Penerapan Protokol Kesehatan di Ruang Rapat OPP ROOM Pemkab Lahat, Rabu (30/9/2020).
“New Normal bukan berarti masyarakat hidup bebas, tetapi masyarakat harus terbiasa menerapkan disiplin 3M yaitu selalu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan,” ujar Januarsyah.
Pantauan Enimtv.com, hadir dalam rapat tersebut Kepala BPBD Ali Afandi, Kepala Kesbangpol Surya Desman, Asisten 1 Rudi Thamrin, S.H., M.M., Kasatpol PP Fauzan Khoiri, Direktur RSUD Dr. Erlinda, M.Kes., Kadinkes Ponco Wibowo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Aris Toteles, S.H., M.M., Sekretaris Inspektorat Ichsan, Kadiskominfo Rudi Dharma, Kepala Dinas Pasar Fikriansyah, S.E..
Dari pihak kecamatan, tampak hadir Camat Merapi Barat Sumarno, Merapi Timur Miharta, M.Si., Merapi Selatan Hery Yulianto, S.Sos., Camat Lahat Selatan H. Budi Utama, dan Camat Lahat Kota Zubhan Awali.
Sekda Lahat yang memimpin rapat tersebut, mengumpamakan bahwa camat sama seperti Guru (digugu dan ditiru) bagi jajarannya hingga tingkat bawah ke desa-desa. Untuk itu, apa yang dilakukan oleh Camat menjadi tauladan bagi jajarannya sampai ke masyarakat.
“Berikan contoh disiplin 3M kepada seluruh masyarakat,” ucapnya.
Di samping itu, para camat juga harus bisa memantau setiap perusahaan yang ada di wilayahnya, khususnya Merapi Area dan Lahat Kota. Karena perusahaan tambang yang memakai Subkon biasanya mempekerjakan tenaga kerja dari luar yang bisa membawa Covid-19.
“Awasi setiap perusahaan, messnya, hingga karyawannya. Koordinasi dengan Satgas Covid-19 yaitu Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan (Puskesmas), Pol PP dan Kesbangpol.” kata Januarsyah.
“Setiap perusahaan harus melaporkan jumlah karyawannya ke Disnaker, harus melampirkan surat keterangan sehat. Begitu hasil dari Rapid Test dan Swab Test ada yang reaktif dan positif Covid-19, maka karyawan tersebut harus diisolasi,” imbuhnya.
Pada rapat itu juga, Kadinkes Ponco Wibowo melaporkan bahwa status Kab. Lahat sejak Minggu (27/9) sudah Zona Orange kembali, walaupun sebelumnya sempat Zona Merah.
“Mayoritas penyebaran virus dari kluster perusahaan yang tidak taat aturan dan Protokol Kesehatan terhadap karyawannya,” ujar Ponco.
Sementara itu, Kasatpol PP Fauzan Khoiri beserta jajarannya pada rapat berkomitmen untuk terus menyosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan kepada seluruh masyarakat serta akan menindak setiap pelanggar disiplin dengan sanksi yang bersifat edukatif.
Sebagai penutup rapat, Sekda H. Januarsyah menegaskan bahwa Tim Gugus Tugas harus solid dan kompak.
“Semua ini kita lakukan dengan harapan agar Kab. Lahat bisa terbebas dari Covid-19 dan kembali menjadi Zona Hijau,” tutupnya. (Endi)