Beredar Isu Ijazah Palsu, Bupati Lahat Cik Ujang: Lagu Lama Kaset Baru!

Berita, Sumsel882 views

LAHAT, ENIMTV – Bupati Lahat Cik Ujang, S.H. menepis sejumlah pemberitaan yang beredar di media online akhir-akhir ini yang menyatakan bahwa Ijazah Sarjana Hukum (SH) yang dimilikinya Palsu.

Apalagi beredar pula di jagad maya surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No 441/E2/TU/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi kepada koordinator Forum Jurnalis Indonesia per tanggal 6 April 2020, yang menyimpulkan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Cik Ujang tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk pengangkatan dan pembinaan jenjang karir penyetaraan bagi pegawai negeri.

Baca juga:  Menperin Optimistis Ekonomi Tumbuh 5,5 Persen Tahun 2021

“Itu Lagu Lama dikemas Kaset Baru,” kata Cik Ujang saat dimintai keterangannya oleh Enimtv.com di rumah dinasnya, Senin (21/9/2020).

Menurut Cik Ujang, informasi tersebut sengaja disebar oleh lawan politiknya untuk pembunuhan karakter. Dirinya berpesan kepada semua pihak tak perlu menanggapi isu tersebut secara serius.

“Sudahlah sekarang mari bersama-sama kita fokus membangun Kabupaten Lahat ini,” ujarnya.

Baca juga:  PTBA Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Sumsel

Cik Ujang menyatakan kepada awak media bahwa Skripsi yang dibuat saat ia menempuh pendidikan S1 di Universitas Sjakhyakirti Palembang berjudul Hukum Pidana pada tahun 2009.

Beliau pun belum berniat untuk mengambil tindakan/langkah hukum terhadap orang/oknum yang menyebar informasi Ijazah Palsu tersebut.

“Biarin aja dululah. Kita tidak akan menggugat, untuk apa terlalu lama bermusuhan,” ucap Cik Ujang.

Baca juga:  Jalur Lintas Lahat-Pagaralam Ambles Akibat Hujan Deras, Pengguna Jalan Dialihkan Melewati Jalur Gumay Ulu

Diketahui, sebelumnya polemik kasus ini sudah pernah ditangani oleh Mabes Polri, namun menurut Cik Ujang kasus ini telah selesai. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *